Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Banding – Berita Jatim

by
Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Banding

Pahami.id – Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Samanhudi dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat (2) 1, 2, dan 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) 2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat kasus pencurian di rumah dinas Datuk Bandar Blitar Santoso dengan memberikan keterangan.

Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja mendorong pencurian dengan kekerasan sebagaimana tercantum dalam dakwaan pokok, kata ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Ketik. co.id–jaringan Pahami.id.

Vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Parahnya lagi, terdakwa divonis bersalah dalam kasus lain.

Sedangkan yang memudahkan adalah terdakwa berperilaku sopan selama persidangan. “Terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan,” ujarnya.

Terkait putusan tersebut, jaksa menyatakan akan memikirkannya terlebih dahulu. Posisi kami berpikir matang-matang, Yang Mulia, kata jaksa.

Sementara Samanhudi memilih mengambil langkah banding terkait kasus ini. “Permohonan yang terhormat,” kata Samanhudi.

Sebelumnya, pada tahun 2018, Samanhudi Anwar yang masih menjabat Wali Kota Blitar terjerat kasus korupsi.