Disnaker Kabupaten Madiun Bakal Panggil Perusahaan yang Sunat THR Karyawannya – Berita Jatim

by
Disnaker Kabupaten Madiun Bakal Panggil Perusahaan yang Sunat THR Karyawannya

Pahami.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun akan memanggil perusahaan yang melakukan sunat atau kurang bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi. Dia menjelaskan, masalah ini sering menjadi keluhan. Jika terbukti benar, Disnaker akan mengundang pihak yang bermasalah.

“Kami akan mediasi antara pihak-pihak yang bermasalah, baik karyawan maupun perusahaan yang THR-nya kurang, akan kami carikan solusi terbaiknya,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Sabtu (4/8/2023). . .

Sebelumnya, sebanyak 680 perusahaan di Kabupaten Madiun diminta memberikan THR Idul Fitri 2023 paling lambat 13 April 2023. Hal itu sesuai dengan imbauan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun.

Sebanyak 680 perusahaan dari berbagai kelas tersebar di 15 kecamatan. Sedangkan total jumlah karyawan mencapai 16.018 orang. Imam mengimbau perusahaan dapat merealisasikannya sebelum tanggal tersebut. Dan jumlahnya sesuai aturan yang berlaku.

“Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun juga sudah membuka posko pengaduan bagi karyawan. Jika perusahaan bermasalah saat memberikan THR, silakan datang ke kantor,” ujarnya.

Sejauh ini, telah menulis kepada perusahaan. Sekaligus melakukan pemantauan dan audiensi langsung dengan manajemen perusahaan.

“Tentunya perhatikan level perusahaan itu untung besar atau tidak, sehingga bisa menghitung besaran THR yang diberikan kepada karyawan,” ujarnya.