Dini Sera Belum Dapatkan Keadilan, Si Anak Anggota DPR Ronald Tannur Belum Disidang, Kok Bisa? – Berita Jatim

by
Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Terancam Hukuman Lebih Berat

Pahami.id – Masih ingat dengan nama Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang memukuli pacarnya, Dini Sera Afrianto hingga tewas di basement Lendmark Mall Surabaya? Kasus yang terjadi pada Oktober 2023 ini sepertinya masih berada pada level P-19 atau belum P-21.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kompol Pasma Royce seperti dikutip dari Beritajatim.com–Jaringan Pahami.id, hal ini dikarenakan masih ada beberapa berkas perkara yang belum lengkap hingga akhirnya jaksa mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.

Namun Kombes Pasma tak menjelaskan kelengkapan berkas tersebut. Meski demikian, dia memastikan tersangka Ronald Tannur masih berada di sel Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukumannya.

Putra anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini menganiaya kekasihnya hingga tewas di basement salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

Ronald Tannur juga menciptakan kembali adegan tersebut untuk menjawab teka-teki saat dia membunuh pacarnya.

Ronald Tannur sendiri dijerat polisi dengan Pasal 338 terkait pembunuhan atau dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Ronald Tannur

Bareskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru saat rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang menjerat Ronald Tannur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pada rekonstruksi di Blackhole KTV, basement tempat parkir mobil Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, polisi tidak menemukan adanya unsur kelalaian.

Ronald Tannur yang tidak memperingatkan, apalagi saat mengendarai mobilnya, menyebabkan korban Dini Sera Affrianti terseret dan terlindas.

“Tidak ada kata ‘peringatan’ dari pelaku. “Ada kemungkinan dia (sengaja) memindahkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro pada Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan beberapa ahli. Para ahli juga menilai tindakan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Affrianti disengaja.

Karena itu, polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Ronald Tannur. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian juga diganti dengan Pasal 351 ayat 3.

Disepakati kami akan menggunakan pasal unggulan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, kata Hendro.

Perubahan pasal yang mendakwa Ronald Tannur membuat dia terancam hukuman lebih berat. Pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Dari hasil perkara dapat disimpulkan penyidik ​​meyakini adanya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan atau penganiayaan terhadap orang lain, ujarnya.