Dijemput Paksa Polisi, Siskaeee Revisi Poin Gugatan Praperadilan – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Siskaeeee mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan sang seleb setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno Kramat Tunggak pekerjaan rumah produksi Kelas Bintang.

Namun sepertinya pencabutan tersebut tidak bersifat permanen karena Siskaeee akan kembali mengajukan gugatan praperadilan baru.

“Hari ini kami ingin mencabut gugatan untuk mengoreksi seluruh narasi dalam gugatan. Mungkin besok atau lusa kami akan masuk atau mendaftar ulang lagi,” kata Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee saat ditemui di PN Jaksel. Senin (29/1/2024).

Tofan menjelaskan, ada beberapa pasal yang perlu ditambahkan dalam gugatan praperadilan kliennya. Di antaranya soal penangkapan paksa Siskaeee oleh Polda Metro Jaya pada 24 Januari lalu.

Ada beberapa alasan yang kami anggap sangat penting karena pada 24 Januari klien kami Siskaeee ditangkap melalui upaya paksa penyidik ​​Polda Metro Jaya, kata Tofan.

“Permintaannya sudah kami tingkatkan, masih kami rahasiakan karena ada bukti baru,” sambungnya.

Di sisi lain, selebriti berusia 25 tahun itu kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak ditangkap. Siskaeee ditangkap dengan alasan memperlambat proses penyidikan karena beberapa kali tidak muncul dalam jadwal pemeriksaan.

Sebagai informasi, Siskaeee pertama kali dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/1/2024). Namun Siskaeee tak hadir karena urusan keluarga.

Polisi kemudian melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (15/1/2024) namun lagi-lagi Siskaeee urung hadir dengan alasan tidak menerima panggilan polisi.

Siskaeee kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat 19 Januari 2024. Namun sang selebgram tak hadir dan meminta polisi menunda pemeriksaan dengan alasan ia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka di wilayah Jakarta Selatan. Pengadilan (PN). .

Praktik pembuatan film porno di rumah produksi Bintang Bintang terungkap pada 11 September 2023. Polda Metro Jaya menangkap Irwansyah selaku pemilik rumah produksi bersama empat kru lainnya.

Sementara Siskaeee dan 10 pelaku film porno arahan Irwansyah di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas kasus ini