Diduga Lakukan Penggalian Liar di Area Situs, DK4 Kediri Somasi Komunitas Artefak Nusantara – Berita Jatim

by
Diduga Lakukan Penggalian Liar di Area Situs, DK4 Kediri Somasi Komunitas Artefak Nusantara

Pahami.id – Dewan Kesenian dan Kebudayaan (DK4) Kabupaten Kediri menggugat Komunitas Artifak Nusantara terkait dugaan penggalian ilegal atau ilegal di lokasi benda kuno di wilayah Distrik Kepung.

Ketua Dewan Seni dan Budaya Kabupaten Kediri Imam Mubarok mengetahui hal itu dari media sosial Facebook yang diunggah akun Dewa Mega Angga selaku penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara pada Minggu, 24 September 2023.

Imam Mubarok keberatan dan mempertanyakan motif penggalian tanpa izin.

Motifnya apa yang perlu didalami, karena sudah di luar kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4, ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023). ). .

Dijelaskannya, awalnya masyarakat yang berada di Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ini melakukan kegiatan bersih-bersih dan menanam bibit pohon pete di sekitar punden Mbah Umpak. Lokasinya berada di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Namun saat menggali tanah untuk menanam bibit pete, warga masyarakat bernama Junaedi dan Joko menemukan sebuah bangunan batu bata kuno di kedalaman 40 sentimeter. Dua anggota lainnya yakni Sugeng dan Ari menemukan struktur batu bata yang sama 5 meter dari penemuan pertama.

Diduga penemuan tersebut merupakan bangunan candi sehingga masyarakat melakukan penggalian sedalam 1 meter. Diperkirakan penemuan ini meluas hingga ke ladang-ladang di sekitar lokasi.

Masyarakat ini menemukan beberapa benda cagar budaya yaitu dua buah yoni dalam keadaan pecah (in situ, tidak digali), ukuran batu bata utuh pada konstruksi yang ditemukan adalah panjang 32 sentimeter, lebar 20 sentimeter, dan tinggi 2 sentimeter.

Dimensi batako utuh pada struktur yang ditemukan adalah panjang 32 cm, lebar 20 cm, dan tinggi 8 cm. Slop kunci andesit berukuran panjang 80 cm, lebar 20-20 cm, dan tinggi 8 cm.

DK4 meminta Komunitas Artifak Nusantara menjelaskan maksud dan tujuannya, serta menginformasikan siapa yang memulai penggalian ilegal tersebut.

Kata dia, jika masyarakat menanam pohon pete dan menemukan bangunan batu bata, agar segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Sebab, jika penggalian tetap berjalan seperti yang terjadi, sudah tidak menjadi ranah masyarakat karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan penggalian ilegal seperti ini tidak menggunakan metode arkeologi. Itu pun bukan lagi sesuatu yang disengaja,” kata Imam Mubarok.

Imam mengungkapkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri memiliki tim teknis cagar budaya. Temuan ini harus dilaporkan. Namun DK4 sebagai pihak yang ditunjuk resmi pemerintah untuk memberikan rekomendasi terkait seni dan budaya tidak mendapatkan salinannya.

Imam Mubarok mengaku sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DK4 Didin Saputra serta Panitia DK4 Jakala dan Ketua PASAK untuk meninjau lokasi penggalian ilegal tersebut.