Pahami.id – Seorang istri bernama Aryati (35) meninggal mengenaskan setelah dibunuh oleh suaminya Bambang (40) dan putra kandungnya, Muhammad Nur (20). Pembunuhan ini dilakukan dengan menggunakan sabit.
Motif pembunuhan yang dilakukan suami dan anak kandung tersebut karena korbannya poliandri. Aryati yang sudah setahun berpisah dengan suaminya, tiba-tiba menikah dengan pria berinisial B (38).
Korban rupanya sudah menikah dengan suami mudanya selama 6 bulan sebelum diketahui pelaku dan keluarga besarnya.
Pelaku yang sakit hati atas perbuatan istrinya kemudian melakukan perbuatan keji tersebut. Ia mengaku sakit hati karena ditinggalkan istrinya.
Pada Jumat (29/9/2023) pukul 07.00 WIB, Bambang melakukan aksinya dengan membunuh Aryati menggunakan sabit. Aksinya dibantu putranya, Muhammad Nur.
Jenazah Aryati baru ditemukan warga beberapa waktu kemudian. Dia berlumuran darah dengan bekas tusukan di sekujur tubuhnya. Jenazah korban dibuang ke saluran irigasi di Kampung Patalan, Kecamatan Wonomerto.
Gara-gara perbuatannya itu, suami yang nekat membunuh istrinya di Probolinggo terancam hukuman penjara 12 hingga 15 tahun. Tindakan tersebut melanggar pasal 338 sub 340 KUHP.