Diajak Damai Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Malah Marah-marah dan Ancam Usir Pengurus Yayasan – Berita Hiburan

by

Pahami.id – petir Asmid Anofial sedang menghadapi sengketa tanah. Ini menyangkut tanah senilai Rp 26 miliar di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru Riau.

Anofial Asmid diduga mengklaim lahan seluas 1,9 hektare. Padahal, menurut pengurus yayasan, tanah tersebut dibeli secara kolektif pada tahun 1993.

“Saat membeli tanah itu, dia ketua yayasan. Makanya, sertifikat hak milik atas namanya,” kata Dedek Gunawan, kuasa hukum yayasan, dalam jumpa pers di Sentul, Bogor, Senin (3/11/2018). . 2024).

Ayah Atta Halilintar, Petir Anofial Asmid. (Instagram/halilintarasmid)

Namun karena Anofial Asmid dipecat sebagai ketua pada tahun 2003, pihak yayasan meminta Ayah Atta Halilintar Ini mengembalikan aset tanah.

“Dia mengaku (tanah) itu miliknya. Di sinilah awal mula perselisihan,” kata Dedek Gunawan.

Yayasan tersebut telah melakukan upaya damai, meminta aset-aset tersebut dikembalikan. Hal ini terjadi pada tahun 2005 dengan Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan.

Namun sebelum bisa dikembalikan, penerima surat kuasa telah meninggal dunia, ujarnya.

Oleh karena itu, pengalihan aset tanah pesantren otomatis batal. Yayasan tidak pernah berhenti berusaha.

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid [Instagram/@halilintarasmid]
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid [Instagram/@halilintarasmid]

Hingga akhirnya mereka bertemu dengan Anofial Asmid di rumahnya. Bukannya mendapat santapan hangat seperti mantan rekannya di pesantren, mereka malah dimarahi.

Sikapnya malah marah-marah, disuruh keluar, kalau tidak berangkat akan dipanggil satpam untuk mencopot (perwakilan) yayasan, kata Saepuloh, pengurus yayasan.

Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2004. Namun baru muncul kembali setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/1/2024).

Salah satu isi gugatannya meminta agar sertifikat tanah yang dimiliki yayasan diberikan kepadanya.

Informasi tersebut merujuk pada SIPP yang dilansir tim Pahami.id di situs PN Pekanbaru.