Pahami.id – Ahmad Dhani menyambut baik pertemuan dengan Once Mekel usai heboh royalti lagu Dewa 19. Dia mengaku tidak ada masalah pribadi dengan mantan vokalis tersebut.
“Sebenarnya saya dan Once tidak pernah bermusuhan,” kata Ahmad Dhani di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kuningan, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Ahmad Dhani hanya mempermasalahkan Once Mekel soal pembayaran royalti lagu Dewa 19 yang belum rampung. Pasalnya, sejak awal penyanyi Dealova juga tidak meminta izin untuk membawakan karya Dewa 19 saat tampil dalam format solo.
“Semua pencipta lagu sudah sepakat semua harus menggunakan izin,” kata Ahmad Dhani.
Pernah Mekel sebenarnya masih keberatan karena dilarang menyanyikan lagu Dewa 19. Karena itu ada dalam kontrak kerjanya setiap manggung, bukan tanggung jawabnya untuk membayar royalti kepada Ahmad Dhani.
“Saat saya membuat kontrak dengan EO, mereka bertanggung jawab membayar royalti atas penampilan saya. Jadi mereka harus membayar,” kata Once Mekel.
Namun karena enggan memperpanjang masalah, Sekali Mekel memilih mengalah dan mengikuti keinginan Ahmad Dhani. Ia tidak akan menyanyikan Dewa 19 lagi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Jangan khawatir, saya tidak akan membawakan lagu Dhani lagi,” kata Once Mekel sambil tertawa.
Sengketa pembayaran royalti antara Ahmad Dhani dan Once Mekel dimulai pada November 2022. Dia mengatakan, penyanyi Dealova belum membayar royalti usai membawakan lagu Dewa 19.
“Dulu cukup susah, saya tidak pernah mau bayar,” jelas Ahmad Dhani.
Sedangkan menurut versi Once Mekel, dia tidak perlu membayar royalti kepada Ahmad Dhani. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembayaran royalti dikelola langsung oleh event organizer (EO) yang menggunakan jasanya dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Lembaga ini menghimpun dari orang-orang yang menggunakan karya orang lain dan menyalurkannya kepada penciptanya,” jelas Once Mekel.
Dalam kekacauan itu, Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu. Meski berakhir damai, mereka sempat berdebat soal ketentuan pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang membahas sejauh mana pencipta lagu memiliki kekuatan untuk melindungi ciptaannya.