Pahami.id – Inara Rusli menorehkan sejarah di Indonesia, meraih klaim royalti. Hal itu diajukan ibu tiga anak itu sebagai harta bersama dalam proses perceraian dengan Virgoun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan tuntutan Inara Rusli terhadap keempat Virgoun. Tiga di antaranya adalah ‘Surat Cinta untuk Starla’, ‘Buktikan’, dan ‘Selamat’ (Selamat Tinggal).
Karena menurut (ucapannya) dia mengambil inspirasi dari saya dan anak-anak, kata Inara Rusli usai sidang cerai di PA Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Oleh karena itu, majelis hakim akhirnya mempertimbangkan untuk memasukkan royalti lagu sebagai hak milik bersama.
Royalti yang dahulu diragukan atau diingkari oleh Virgoun, kini dalam sejarah hukum Islam untuk pertama kalinya di Indonesia, royalti menjadi obyek harta bersama dalam sengketa perceraian harta bersama, termasuk obyek harta bersama, kata dia. Mulkan. Biarlah, pengacara Inara Rusli.
Nantinya, Inara Rusli akan mendapat 50 persen royalti dari lagu-lagu Virgoun. Bahkan, hal ini akan terjadi hingga wanita berjilbab tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan UU Hak Cipta, selama keduanya masih hidup, separuh bagiannya harus diberikan kepada ibu Inara, kata Mulkan Let-let.
“Kalaupun ada yang meninggal, itu menjadi warisan anak-anak,” tegasnya.