Cemburu Buta, Ini Kronologi Lengkap Kakek di Blitar Tega Bunuh Istrinya – Berita Jatim

by
Cemburu Buta, Ini Kronologi Lengkap Kakek di Blitar Tega Bunuh Istrinya

Pahami.id – Polisi akhirnya menetapkan Santoso (73), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Sri Juanah.

Sebelumnya, Sri Juanah ditemukan tewas di sungai di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (6/11/2023).

Belakangan diketahui pembunuhnya adalah suaminya, Santoso. Pelaku menganiaya istrinya dengan menggunakan linggis kecil.

“Dia dipukul dengan besi sebanyak dua kali di kepala korban. “Kemudian dibuang ke sungai terdekat dengan menggunakan arko,” kata Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Rabu (08/11/23).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu buta terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia cemburu karena istrinya ketahuan selingkuh dengan pria idaman lain di rumahnya. Rupanya itu adalah dendam yang tak bisa disingkirkan Santoso.

Hingga akhirnya pada Senin (6/11/2023) pasangan suami istri tersebut bertengkar. Santoso yang diliputi amarah lalu mengambil linggis tersebut. Korban yang selesai salat subuh pun menuju kamar mandi.

Begitu keluar, pelaku terus menyerang dengan memukul kepala korban dengan linggis.

“Pelaku merasa iri dan nekad melakukan perbuatan tersebut. Kami juga sudah meminta keterangan tetangga mengenai hal ini,” ujarnya.

Korban yang mengalami pendarahan di kepala kemudian dibuang ke sungai. “Pelaku ditangkap di Bandar Blitar, menurut pengakuannya pelaku memukul sebanyak dua kali,” ujarnya.

Santoso di Mapolres Blitar mengaku kecewa dengan istrinya yang serumah dengan pria lain. Faktanya, pria itu lebih tua.

Balas dendam ini semakin terlihat saat ia diejek oleh istrinya. “Saya perhatikan pria itu jauh lebih tua. “Saya baru pulang kerja, saya mendengar suara sepeda motor saya dan laki-laki itu terus melarikan diri,” kata Santoso, pelaku KDRT.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.