Pahami.id – Polisi Ponorogo menangkap seorang wanita berinisial W warga Desa/Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Tersangka ditangkap setelah melakukan penipuan kepada korban melalui aplikasi Michat.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi.
Dia menjelaskan, kasus bermula pada 21 Mei 2023. Saat itu, pelaku yang mengenal korban melalui aplikasi Michat meminta bertemu di Jalan Serayu Madiun.
“Tersangka minta ketemu korban dan ketemu di Jalan Serayu Madiun,” ujarnya seperti dikutip dari Ketik.co.id, Jumat (23/6/2023).
Pelaku kemudian membawa korban ke Ponorogo dengan dalih mengambil paket tersebut. Namun, setibanya di Ponorogo, tersangka meminta berhenti.
“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan mengambil paket tersebut,” katanya.
Korban yang sudah percaya dengan mulut manis pelaku mengiyakan. Tersangka juga meminjam Rp 1,6 juta dari korban dan memberikannya.
“Kemudian tersangka meninggalkan korban di Ponorogo. Setelah korban menunggu, tersangka tidak datang. Akhirnya pada 21 Mei 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
W diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor AG 5934 YAM atas nama TA warga Jumog, Desa Tumpuk, Tugu, Trenggalek. “1 helm warna pink, 1 handphone merk C2 alam, dua plat nomor AE 2756 LC,” ujarnya.
Wimboko mengatakan, tersangka merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama.
“Tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatan hukum dengan cara yang sama, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Ia juga mendapatkan satu unit motor Honda Genio warna hitam merah atas nama AP, dan motor tipe Scoopy berwarna merah dengan nomor AE 3736 ON atas nama S, warga Belotan, Bendo, Magetan.
Petugas menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.