Cara Gibran Bungkam Tudingan Roy Suryo, Dua Komika Sampai Ikutan Buat Video Seperti Ini – Berita Jatim

by
Cara Gibran Bungkam Tudingan Roy Suryo, Dua Komika Sampai Ikutan Buat Video Seperti Ini

Pahami.id – Dua komika Tretan Muslim dan Coki Pardede membuat cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka tak berkutik saat ‘rahasianya’ terungkap.

Sebelumnya, pada debat Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan karena dituding menggunakan alat saat menjawab dan bertanya kepada calon lain.

Roy Suryo dalam cuitan akun X-nya menyoroti mikrofon yang digunakan pasangannya, Prabowo Subianto.

“Mengapa No. 2 menggunakan 3 (TIGA) MIC sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Headset?” cuit Roy Suryo.

Tak hanya mikrofon, Gibran juga diduga menyimpan alat-alat yang digunakannya di balik kemeja birunya.

“Silakan bertanya, sepertinya ada sesuatu di balik punggung Gibran, bagaimana menurut @gibran_tweet?” tweet akun @KakekHalal

Jadi, klaim ini membuat heboh orang-orang di situs media sosial. Terkait keributan tersebut, dua komika Tretan Muslim dan Coki Pardede dalam video yang viral di media sosial mencoba mengungkap objek di balik Gibran.

Dalam video yang diunggah akun @PolJokesID, keduanya terlihat bertemu dengan Gibran. Kedua komika tersebut kemudian memberikan ucapan selamat kepada Gibran atas penampilannya dalam debat pemilu presiden baru-baru ini.

Mas Gibran, debat kemarin keren banget, kata Tretan dalam video seperti dikutip Pahami.id, Rabu (3/1).

Tangan Tretan terlihat memegang punggung bawah Gibran. Ia pun meminta kamera mendekat dan melihat di belakang Gibran ada laptop berwarna hitam.

Ternyata Roy Suryo benar, kata Coki setelahnya.

Menariknya, meski kontennya sekadar lucu-lucuan, namun sebagian netizen menganggap video tersebut adalah kebenarannya.

“Akhirnya kebusukan terungkap,” cuit salah satu pengguna media sosial.

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim

Sementara itu, Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri karena menuding calon wakil presiden nomor 2 Gibran Rakabuming Raka menggunakan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu. . .

Kepala Bagian Hukum Rukun 08 Hanfi Fajri mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan didaftarkan dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 2 Januari 2024.

Dalam laporannya, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP. . dan/atau Pasal 207 KUHP.

Terkait dugaan berita bohong atau penipuan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan Roy Suryo terkait dengan debat cawapres kedua kemarin, yang mana Roy Suryo menyatakan ada penipuan, kata Fajri di Bareskrim Polri. , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Padahal, kata Hanfi, tudingan Roy Suryo terhadap Gibran yang diduga menggunakan headset atau earphone saat debat capres dibantah dan dikoreksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga stasiun TV yang menayangkannya.

Tapi Roy Suryo tetap menegaskan bahwa dia merasa benar. Padahal, kami tidak ingin ada provokasi yang menimbulkan keributan dan ujaran kebencian terhadap calon, ujarnya.