Pahami.id – Kabar baik datang dari Ayolah Ting Ting. Baru-baru ini, dia secara resmi dilamar oleh seorang pria bernama, Muhammad Fardana.
Profesinya tidak berasal dari dunia hiburan. Ia merupakan perwira TNI berpangkat Lettu alias Lettu.
Meski banyak yang senang, tak sedikit warganet yang justru khawatir karena ada kabar TNI tak boleh nikahi janda.
Namun kabar tersebut dipastikan tidak benar. Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang TNI menikahi seorang janda.
Ditelusuri Kamis (8/2/2024), memang ada beberapa aturan terkait pernikahan seorang TNI. Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Prajurit. Dalam aturan ini, TNI yang tidak bersekolah diperbolehkan menikah.
Ayu Ting Ting tak kena aturan khusus bagi perempuan TNI. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa perempuan TNI dilarang menikah dengan laki-laki TNI yang berpangkat lebih rendah.
Sedangkan mengenai profesi pasangan, tidak ada aturan khusus. Jadi, tidak ada larangan bagi Muhammad Fardana menikah dengan Ayu yang berprofesi sebagai artis.
Untuk status perkawinan, TNI diperbolehkan menikahkan pasangan yang belum menikah. Anggota TNI ternyata juga diperbolehkan menikah dengan duda atau duda.
Namun, masih ada beberapa berkas yang perlu diurus oleh mereka. Beberapa file referensinya cukup panjang, termasuk sertifikatnya.
Dokumen terkait harus ditunjukkan saat meminta izin dari komandan. Berkas ini meliputi:
- Surat keterangan nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah satu atau kedua-duanya telah kawin sebelum menambahkan nama istri atau suami sebelumnya.
- Surat keterangan mengenai nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri.
- Surat komitmen calon istri/suami untuk menjadi istri/suami tentara dan menaati norma kehidupan berkeluarga di TNI.
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah berumur dua puluh satu tahun dan calon istri berumur sembilan belas tahun.
- Surat persetujuan pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua calon suami/istri apabila calon suami/istri belum mencapai umur tersebut.
- Surat izin dari ayah/wali calon istri.
- Surat keterangan perwira staf mengenai status belum/pernah menikah, dari prajurit yang bersangkutan.
- Surat keterangan belum pernah menikah/janda/duda dari pejabat yang berwenang.
- Surat cerai/kematian suami dari calon istri atau surat cerai/kematian istri dan calon suami apabila berstatus janda/duda.
- Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) dari kepolisian setempat tentang kelakuan calon istri/suami yang bukan tentara.
- Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit dan calon istri/suaminya.
- Enam buah foto prajurit dan calon istri/suaminya berukuran 4×6.
- Surat baptis atau sidi dari pejabat gereja terkait bagi umat Protestan dan surat keterangan mandi paling lama enam bulan bagi umat Katolik dan surat keterangan Sudhi Wadani bagi umat Hindu.