Pahami.id – Pria berinisial YD, warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi setelah dikabarkan menganiaya remaja disabilitas berusia 14 tahun yang merupakan tetangganya.
Pria berusia 56 tahun itu kini ditahan di Mapolres Madiun. Tersangka YD sudah kami tahan, untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan hingga 20 hari, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, dikutip dari Suarajatimpost.com–jaringan Suara. com, Senin (9/10/2023).
Dijelaskannya, YD dilaporkan ke keluarga korban setelah mengetahui remaja tersebut kerap mengeluhkan nyeri di area kemaluan.
Menurut pengakuan korban, pelaku pernah menganiayanya. Saat melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 ribu untuk membeli es cendol di depan rumahnya.
Sebagai imbalannya, pelaku meminta korban untuk menuruti nafsu asusilanya di rumahnya.
Berdasarkan informasi keluarga korban, pelaku sudah melakukan hal tersebut sejak Agustus 2023.
Keluarga melakukan autopsi terhadap korban dan ditemukan adanya luka di bagian kemaluan korban.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
Saat ini, tersangka YD hanya pasrah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.