Pahami.id – Perilaku guru tim pengibaran bendera (paskibra) di Surabaya sangat tidak pantas. AA (37), warga Tambaksari, memperkosa siswinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024) di sebuah hotel di kawasan Sukolilo.
AA saat itu juga check in di hotel pada Jumat (12/1/2024). Keesokan harinya, pelaku menghubungi AR (15) yang masih berstatus pelajar asal Rungkut. Caranya, korban mendapat imbalan karena menjadi komandan peleton (danton) Paskibra yang baik.
Tanpa curiga, korban pun pergi menuju hotel yang dirujuk pelaku.
“Jadi korban menerima bujukan tersangka dan akhirnya pergi. Korban juga tidak memiliki prasangka negatif karena tersangka adalah seorang pelatih, kata Hendro dikutip dari Beritajatim.com–Mitra Pahami.id, Jumat (2/1/2024).
Sesampainya di hotel, korban langsung menuju kamar hotel yang dimaksud AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku yang bermaksud menganiaya korban sudah dalam keadaan telanjang saat korban datang. Begitu masuk, tersangka langsung menutup pintu dan memeluk AR.
Korban tak mampu melawan tersangka yang sudah tidak bertenaga meski berhasil menendang pelaku. Korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 15 Januari 2024, kami langsung menangkap tersangka di Rungkut,” ujarnya.
Hendro mengungkapkan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma berat. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka berdasarkan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.