Buat Buruh Surabaya, Punya Masalah THR Silakan Hubungi Nomor Hotline dan WA Ini – Berita Jatim

by
Buat Buruh Surabaya, Punya Masalah THR Silakan Hubungi Nomor Hotline dan WA Ini

Pahami.id – Setiap tahun selalu ada permasalahan atau keluhan dari para pekerja di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jawa Timur) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Oleh karena itu Pemkot setempat membuka layanan tersebut hotline atau WA komplain masalah THR.

Pelayanan pengaduan dibuka kemarin, Senin (04/04/2023), oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat. Permasalahan yang disampaikan terkait layanan THR, misalnya pembayaran terlambat, tidak cukup, tidak sesuai undang-undang dan lain sebagainya.

Demikian disampaikan Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini. Ia mengatakan hotline dan nomor WhatsApp telah disiapkan di 0882000667287. Sedangkan posko pengaduan dibuka di Pusat Perbelanjaan Layanan Masyarakat (MPP) dan kantor pelayanan di Jalan Penjaringan Asri.

“Makanya, kami menyiapkan tiga saluran pengaduan THR. Untuk pengaduan THR, kami buka di dua tempat, yakni di Pusat Perbelanjaan Layanan Masyarakat (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri bernomor 36. Sedangkan nomor hotline dan WA. jumlahnya,” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, setiap tahun isu THR masih kerap muncul, terutama terkait karyawan yang belum menerima THR. Maka dari itu, setiap tahun DPRD Kota Surabaya selalu membuka pengaduan THR, tak terkecuali tahun ini.

“Berdasarkan data yang kami miliki, tahun lalu ada 21 pengaduan yang masuk ke kami, dan 19 diantaranya telah selesai dan dua perkara lainnya tidak dilanjutkan karena masalah administrasi. Padahal setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata masa kontrak pegawai yang tidak menerima THR itu sudah habis,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melapor di posko THR atau melalui hotline jika belum menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan. Pengaduan dapat dilakukan melalui individu atau kelompok.

“Nah, setelah kami menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua pihak. Dengan mediasi ini, kami berharap ada titik temu antara kedua pihak,” ujarnya.

Selain itu, Zaini juga mengimbau kepada seluruh pebisnis untuk membayar THR tepat waktu. Sebab, hal itu sudah direkomendasikan oleh pemerintah pusat.

“Kami juga sudah mensosialisasikan hal ini kepada pengusaha dan pengusaha. Mudah-mudahan tahun ini tidak terlalu banyak komplain soal THR, karena ekonomi sudah pulih dan kami sosialisasikan masalah THR ini,” ujarnya.