Bingungnya Penjual Burung Pamekasan, Rekening BCA-nya Tiba-tiba Diblokir KPK – Berita Jatim

by
Bingungnya Penjual Burung Pamekasan, Rekening BCA-nya Tiba-tiba Diblokir KPK

Pahami.id – Entah kasus apa yang menjerat Ilham Wahyudi, warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Madura. Rekening BCA-nya tiba-tiba dibekukan.

Setelah diperiksa, akun tersebut dibekukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 11 Januari 2023. Ilham kebingungan. Padahal, pria berusia 39 tahun itu bukanlah pejabat negara atau pegawai negeri (PNS).

Ilham mengeluh karena diblokir. Karena selama ini dia kebanyakan menganggur setelah perdagangan burungnya tidak kembali normal pasca wabah kemarin.

Kejadian ini baru disadarinya setelah ia ingin mentransfer uang ke salah satu temannya, namun gagal karena rekening yang bersangkutan diblokir.

“Setelah beberapa jam, kami kembali mencoba melakukan transfer, namun tetap tidak bisa. Kemudian kami menghubungi CS (Call Center) dan meminta untuk langsung menghubungi CS (Customer Service) di BCA,” ujar Ilham Wahyudi seperti dikutip oleh beritajatim .com, sebuah jaringan media suara. .com, Rabu (25/1/2023).

Dari Nasabah Ceravice di BCA Cabang Pamekasan juga belum menemukan solusi konkrit. “Akhirnya kami dipanggil petugas CS dan diinformasikan jika kami menerima surat dari KPK,” ujarnya.

“Kami bilang kami hanya orang sipil, bukan pejabat atau PNS, tiba-tiba kami harus berurusan dengan KPK. Saat itu kata petugas akan dikirimkan surat ke alamat kami nanti,” jelasnya.

Setelah menerima surat lamaran dari KPK melalui kotak masuk email, dia kembali ke kantor BCA untuk memastikan kejelasan surat tersebut.

“Saat itu kami tidak mendapatkan penjelasan yang berarti, dan diminta langsung ke KPK atau menghubungi secara online,” imbuhnya.

“Jujur saja baru pertama kali kami mengalami hal seperti ini apalagi mencoba dengan KPK. Kami coba browsing Google untuk mendapatkan nomor telepon KPK, akhirnya dijawab kirim pengaduan melalui email KPK,” jelasnya.

Hanya saja, ia juga kembali mengalami kebuntuan karena laporannya kembali ditolak. “Selasa lalu kami coba kembali ke BCA, akhirnya kami tanya lagi ke KPK dan tidak ada solusi,” ujarnya.

“Yang mengejutkan kami, uang Rp 2 juta harus dikelola KPK. Bagaimana dengan uang kami di rekening,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BCA, khususnya BCA KCP Pamekasan, Jalan Jokotole 22 Pamekasan.