Bikin Geleng-geleng, Istri di Pasuruan Laporkan Mantan Suami Gegara Hukum Anaknya Sendiri – Berita Jatim

by
Bikin Geleng-geleng, Istri di Pasuruan Laporkan Mantan Suami Gegara Hukum Anaknya Sendiri

Pahami.id – Niat mendisiplinkan anaknya sendiri, R (13), ayah berinisial AH (35), warga Kecamatan Bugul Kidul, Kabupaten Pasuruan, sebenarnya diberitahukan mantan istrinya.

Istrinya inisial BM (35) dan AH diketahui telah bercerai delapan tahun lalu.

Kejadian bermula pada Selasa (22/10/2022). Saat itu R menelepon BM. Dia mengatakan kepada ibunya bahwa dia tidak nyaman tinggal bersama ayahnya dan meminta untuk diundang.

“Ketika saya mengambilnya, saya melihat anak saya menangis di ruang tamu. “Saya sendiri lihat bapaknya menggendongnya,” kata BM, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Rabu (25/10/2023).

Diketahui, R mendapat hukuman fisik dari ayahnya. Penyebabnya, anak-anak enggan kembali ke pesantren karena merasa tidak nyaman berada di rumah.

BM melihat ada luka lebam di telinga putranya. Dia kemudian melaporkan mantan suaminya ke Polres Pasuruan Kota. Saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Sementara itu, kuasa hukum AH, Wiwin Ariesta mengungkapkan, R yang tinggal di rumah neneknya bersama AH, tak mau kembali ke pesantren.

R pun membentak neneknya saat memintanya kembali ke pesantren. AH yang mendengarnya langsung menangkap anak tersebut sebagai bentuk hukuman.

“Dalam tindak pidana perlu diperhatikan niat seseorang. Apakah tindakan ayah menggendong anaknya itu jahat? “Anak-anak menolak masuk pesantren, dan dalam konteks pendidikan, ini penting,” kata Wiwin.

Persidangan kasus ini berjalan cukup berat. Terdapat perbedaan pada testimoni yang disajikan. Misalnya saja BM mengaku melihatnya sendiri saat AH merampas R, sedangkan AH menyatakan BM datang dua jam setelah kejadian.

Tak hanya itu, nenek R mengatakan sang anak menangis, namun BM justru mengatakan sebaliknya.

Wiwin berharap kasus ini tidak merugikan anak-anak yang bersangkutan. Dia mengaku baru kali ini kliennya menghukum anaknya.