Besok Sudah Pemilu, Caleg DPRD Kabupaten Kediri Justru Dicoret – Berita Jatim

by
Warga Jember Disomasi hingga Diancam ke Jalur Hukum Gegara Copot Stiker Caleg dari Rumahnya: Pak Jokowi Tolong!

Pahami.id – Menjadi calon legislatifcalon legislatif) sepertinya belum menjadi tandingannya. KPU potong Chistony Kusprianto jelang pemilu 2024.

Chistony Kusprianto tercatat sebagai calon DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namanya dihapus karena masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry mengatakan, Chistony Kusprianto terbukti salah memerintah.

Setelah dilakukan penelusuran mendalam, ternyata Chistony Kusprianto adalah Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.

“Dia masih terdaftar sebagai anggota BPD. Dan itu adalah pekerjaan yang memerlukan penarikan diri dari nominasi. Termasuk kepala desa dan perangkat desa, kata Ahmad Najihin Badry, disadur dari Beritajatim.com— Mitra Pahami.id Minggu (12/2/2024).

Badry mengatakan, status Chistony Kusprianto sebagai anggota BPD bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor. 11 tahun 2023.

Bawaslu kemudian menyampaikan temuan tersebut ke KPU Kabupaten Kediri. Laporan tersebut disampaikan pada 19 Januari 2024, kemudian dilanjutkan dengan pencopotan Chistony Kusprianto dari pencalonan, pada 22 Januari 2024.

Chistony Kusprianto dicopot dari sistem pencalonan (silon) karena status kepegawaiannya di KTP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun yang bersangkutan kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengubah data pribadinya.

Nominasi Chistony Kusprianto diterima. Seiring berjalannya waktu, Panwascam mengetahui calon legislatif PKB itu telah terdaftar sebagai Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.

Berdasarkan temuan tersebut, kami melakukan cross check dengan Kampung Rembang Kepuh dan Partai Kebangkitan Bangsa. Dari kajian tersebut, kami kemudian menyampaikan surat rekomendasi perbaikan kepada KPU Kabupaten Kediri, ujarnya.

BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat yang mempunyai fungsi Pemerintahan Desa. Mereka digaji menggunakan anggaran pemerintah, sehingga mereka termasuk yang wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif.