Berbuntut Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Sidoarjo, Satpol PP Buru Provokator – Berita Jatim

by
Berbuntut Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Sidoarjo, Satpol PP Buru Provokator

Pahami.id – Demonstrasi petugas sanitasi membuang sampah di depan pendopo Sidoarjo yang berekor panjang. Satpol PP mengambil sikap dengan menyiapkan langkah hukum.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan mengaku akan menempuh jalur hukum sesuai hukum yang berlaku. Dari masukan dan pertimbangan tersebut, kami putuskan akan kami proses pelaku pembuangan sampah saat aksi unjuk rasa di depan pendopo sesuai aturan yang berlaku, ujarnya seperti dikutip dari Ketik.co.id–jaringan Suara. com, Kamis (21/12/2023).

Yany menjelaskan, keputusan mengenai tindakan hukum yang diambil berdasarkan masukan dan pertimbangan beberapa pihak.

Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan terkait aksi demonstrasi berujung pembuangan sampah di depan pendopo, mulai dari foto hingga video.

Siapa saja oknum pelanggarnya dan apa perannya, semua barang bukti sudah dikantongi, kata Yany.

Sidang tersebut digelar hari ini, Kamis (21/12/2023) bersama Polres Sidoarjo, Kejaksaan Sidoarjom, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Yany juga akan meminta masukan kepada aparat penegak hukum terkait.

“Semua buktinya akan kami ungkap. Selanjutnya pasal apa saja yang akan dijadikan dasar proses hukum, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan petugas kebersihan dengan gerobak sampahnya mendatangi Paviliun Bupati Sidoarjo untuk menyuarakan tarif pengangkutan sampah. Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (20/12/2023).

Massa aksi minta bertemu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, namun tidak jadi. Mereka akhirnya membuang sampah yang dibawa ke depan pendopo.

Koordinator keberatan Dimas Yemahura menyatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk rasa frustasinya terhadap pengabaian tarif dan tonase sampah. “Musim hujan ini, saat tonase tinggi, yang diangkut hanyalah air,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Griyo Mulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat mengungkapkan, sesuai peraturan bupati, tarif pengangkutan sampah hanya ditetapkan sekitar 30 persen dari tarif yang seharusnya. Ada subsidi sebesar 2/3 dari biaya transportasi.

Hajid menjelaskan, sebenarnya biaya pengangkutan sampah ke TPA dipatok sebesar Rp300 ribu per ton. Namun kini hanya dikenakan tarif Rp 100 ribu per ton. Sisanya sekitar Rp 200 ribu per ton sudah disubsidi.

Ia juga menolak kenaikan tarif pengangkutan sampah ke TPA. Nilainya sesuai dengan jumlah yang akan dibuang.

Ketentuan mengenai tarif pembuangan sampah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Timbal Balik Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

“Tidak bisa gratis, sesuai peruntukannya. “Karena ini layanan retribusi umum,” jelasnya.

Masalahnya, biaya pengangkutan sampah tidak terlalu mahal jika Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di setiap desa bisa berfungsi maksimal.

Hajid juga mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo telah mengajak petugas kebersihan untuk berkomunikasi. Tapi tidak ada yang datang.