Bawa Psikolog, Inara Rusli Tak Gentar Buktikan Dirinya Pantas Dapat Hak Asuh Anak – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (10/11/2023). Sidang ini beragendakan saksi ahli dari Inara.

Inara Rusli menghadirkan psikolog pendidikan anak dan keluarga bernama Adib Setiawan. Tujuannya, ibu tiga anak ini ingin membuktikan bahwa hak asuh anak bisa jatuh ke tangannya berdasarkan sudut pandang psikologis.

“Kami mendatangkan psikolog anak dan ahli pendidikan keluarga. Pak Adib adalah seorang praktisi dan akademisi untuk memperkuat argumentasi kami bahwa (pengasuhan) anak ini lebih baik (jatuh ke tangan Inara,” kata Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui usai. percobaan.

Saksi ahli kemudian menjelaskan, anak di bawah usia 12 tahun harus diasuh oleh ibunya. Alasannya karena sebagian besar anak lebih dekat dengan ibunya.

Kalau ada perceraian sebaiknya ke ibu, karena lebih dekat dan dekat dengannya, kata Adib Setiawan. Biasanya, ini pada umumnya anak lebih dekat dengan ibunya, lanjutnya.

Namun pihak psikolog mengembalikan keputusan hak asuh tersebut kepada majelis hakim. Menurut dia, persidangan tentu akan mempertimbangkan lebih detail terkait kasus perceraian ini.

Seperti diketahui, Virgoun menolak menceraikan Inara Rusli pada 4 Mei 2023 dengan tuduhan perselingkuhan. Sidang perceraian pertama mereka digelar pada 17 Mei 2023.

Namun dalam sidang pendahuluan, Virgoun memutuskan mencabut gugatannya. Ia berdalih ingin mengajukan berkas baru yang menyatakan tuntutan terkait hak asuh anak.

Sebelum mengajukan gugatan cerai baru, Inara Rusli nampaknya sudah mengambil langkah cepat dengan menggugat cerai Virgoun pada 22 Mei 2023. Ada 11 tuntutan dalam berkas gugatannya, antara lain persoalan hak asuh anak, besaran tunjangan anak, dan mut’. ah dukungan.