Baliho Capres Nomor Satu dan Dua Kompak Kena Semprit Bawaslu Mojokerto – Berita Jatim

by
Baliho Capres Nomor Satu dan Dua Kompak Kena Semprit Bawaslu Mojokerto

Pahami.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mencopot dua baliho milik calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran. Pasalnya, perlengkapan display kampanye (APK) dipasang di atas pos polisi.

Masing-masing APK milik Anies-Muhaimin dipasang di Pos Pengawasan Satsamapta Penguatan Polres Mojokerto. Sedangkan baliho Prabowo-Gibran berada di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto.

Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menyayangkan pemasangan baliho yang mengabaikan etika dan estetika.

Ia menyarankan agar kedua baliho tersebut segera diperbaiki sesuai Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

“Usulan perbaikan kami berikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang, intinya untuk melakukan perbaikan atau pengurangan secara mandiri dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Jika tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu akan menangani administrasinya. Pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari TIMES Indonesia–media partner Pahami.id, Rabu (20/12/2023).

Pemasangan ATK dinilai melanggar estetika tata kota. Lokasi pemasangannya melanggar keindahan dan kebersihan kota.

“Jadi bagi kami ini melanggar kode etik, baik etika terkait lembaga nasional maupun estetika tentang keindahan tata kota. Murni ini hanya vendor, jadi tim instalasi ini memasangnya melalui vendor, jadi ini Baliho itu tidak ada hubungannya dengan polisi. Jadi murni pribadi,” ujarnya.