Ayun-ayunkan Sajam di Jalanan Jember, Gerombolan Remaja Ini Terancam 10 Tahun Penjara – Berita Jatim

by
Ayun-ayunkan Sajam di Jalanan Jember, Gerombolan Remaja Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Pahami.id – Sejumlah remaja ditangkap Polres Jember setelah membuat keributan. Komplotan itu mengacungkan senjata tajam berupa parang dan paralon di jalanan pada Minggu (19/11/2023) dini hari.

Total ada empat orang yang diamankan yakni berinisial AF, MF, AS, dan AW. Mereka menolak senjata tajam setelah menunaikan salat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Asisten Kompol Abid Uwais Al Qarnain Aziz mengatakan, sejumlah barang bukti telah diamankan.

“Kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa parang, bendera sholawat, sabit, pipa air, pembatas dapur, bendera, kaos oblong, tas hitam bertopi, dua buah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor,” ujarnya. . ucapnya, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Senin (20/11/2023).

Para remaja ini melakukan aksinya di perempatan lampu merah Kampung Ajung, Distrik Ajung dengan membawa senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, remaja ini mengaku senjata tajam tersebut untuk melindungi dirinya dari orang asing. Abid membantah kelompok ini ada kaitannya dengan persoalan klitih yang meresahkan warga.

“Senjata tajam ini tidak digunakan untuk melakukan kejahatan. Namun menurut beberapa saksi, mereka mengacungkan senjata tajam tersebut saat mengendarai sepeda motor, katanya.

Dia meminta masyarakat menerima informasi secara hati-hati. “Filter dulu sebelum dibagikan ke media sosial. “Dengan begitu masyarakat tidak resah dan terjadi keributan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kelompok tersebut terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Remaja tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polres Jember sebenarnya tak hanya menangkap keempat remaja tersebut. Sebelumnya, dua pemuda berinisial DSR dan VJA juga ditangkap di Kampung Mangaran, Distrik Ajung. “Kami mendapatkan barang bukti berupa sabit dan sepeda motor,” kata Abid.