ASN di Pemkab Ponorogo Baru Masuk Kerja Tahun Depan – Berita Jatim

by
ASN di Pemkab Ponorogo Baru Masuk Kerja Tahun Depan

Pahami.id – Ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Usai libur Natal dan mengambil cuti bersama pada Selasa (26/12/2023), sejumlah PNS menambah tunjangan cuti dengan mengajukan cuti tahunan.

Data Badan Pelatihan Tenaga Kerja, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, ada 14 PNS yang mengambil cuti tahunan pada Natal kali ini.

Ada yang memerlukan waktu 2 hingga 3 hari. Oleh karena itu, jika mengambil waktu 3 hari, maka otomatis mereka masuk kerja pada tahun 2024, yaitu pada tanggal 2 Januari 2024.

“Akhir tahun 2023 bertepatan dengan libur Natal dan libur kolektif. Sebelumnya juga ada hari Sabtu dan Minggu yang juga merupakan hari libur. Ada beberapa PNS yang juga mengambil cuti tahunan. Jadi minggu ini ada 3 hari efektif, jadi Minggu plus Senin libur Tahun Baru, kata Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo, disadur dari BeritaJatim.com–Jaringan Pahami.id di hari yang sama.

Cuti tahunan dan PNS masuk tahun depan 2024 diperbolehkan. Sebab, PNS berhak mendapat cuti tahunan selama 12 hari dalam setahun.

Memang kadang tidak diambil pada Hari Raya, bisa juga diambil bersamaan di akhir tahun atau saat Hari Raya Idul Fitri.

“Itu diperbolehkan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memperbolehkan masyarakat untuk mengambil libur di akhir tahun,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian ini.

Mereka rata-rata mengambil cuti tahunan di akhir tahun karena ada acara keluarga. Biasanya mereka mempunyai keluarga yang jauh, seperti di Jakarta atau bahkan di luar pulau.

Jadi, kata dia, ambillah cuti tahunan di akhir tahun, sambil mengunjungi keluarga dan berlibur.

“Ambillah cuti tahunan di akhir tahun, agar mempunyai waktu istirahat yang lebih banyak, mungkin untuk mengunjungi keluarga dan juga berlibur,” ujarnya.

Namun bagi PNS yang tidak mengambil cuti tahunan di akhir tahun, Andy mengingatkan agar tidak bolos kerja. Tentu saja persyaratan masuknya sama dengan jam kerja normal.

Pembatasan menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 akan menunggu Anda jika Anda tidak masuk selama 3 hari. Ada teguran lisan hingga teguran tertulis.

“Saya berharap semua PNS yang tidak mendapat cuti tahunan bisa masuk. “Karena di akhir tahun seringkali banyak pekerjaan yang tertunda karena beberapa kali libur,” tutupnya.