ANRI Gelar Rakornas, Kumpulkan 1000 Lembaga Arsip se-Indonesia – Berita Jatim

by
ANRI Gelar Rakornas, Kumpulkan 1000 Lembaga Arsip se-Indonesia

Pahami.id – Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang melibatkan seluruh lembaga kearsipan se-nusantara, di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 22-23 Mei 2023.

Sedikitnya ada 1.000 lembaga kearsipan yang saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam agenda Rakornas ANRI yang juga bertepatan dengan Hari Kearsipan ke-52.

Rakornas tersebut diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dan dihadiri oleh beberapa tokoh nasional dan daerah antara lain Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, Sekjen Kementerian Pembangunan Desa, Taufik Madjid dan Dirjen Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Ruang Kementerian Agraria, Dr. Connie Rahakundini

Turut hadir Kepala Badan Administrasi Negara (LAN) RI, Adi Suryanto, Sekretaris Utama PPATK, Irjen Pol Albert TB Sianipar, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono dan Sekretariat Utama BPOM . , Rita Mahyona.

Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas mengatakan, digitalisasi arsip secara bertahap menjadi penting untuk terus disebarluaskan, untuk itu pemerintah terus mendukung dan memberikan dorongan, karena arsip merupakan dokumen yang dapat menjadi landasan bagi kelangsungan negara. perkembangan.

“Jadi digitalisasi arsip itu penting. Bagaimana setiap memori atau peristiwa yang diarsipkan menjadi memori baru untuk masa depan. Baik melalui foto, film dan sebagainya,” ujar Anas.

“Perkembangan Banyuwangi sangat pesat, inovasinya juga banyak. Sangat cocok sebagai tempat berkumpulnya komunitas arsip. Kami berharap semangat inovasi yang telah dilakukan Banyuwangi dapat ditiru dan disebarluaskan ke daerah lain. Termasuk pengelolaan arsip,” kata Ketua ANRI, Imam Gunarto.

Berbagai rangkaian acara turut hadir memeriahkan Rakornas tersebut, antara lain ceramah oleh pembicara dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Kabupaten Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Dewan Pertimbangan Arsip Bidang Maritim.

Selain itu, ada pula pemaparan best practice dari beberapa pembicara dari Kementerian Kesehatan, Gubernur Kabupaten/Kota Sumba Timur, dan Gubernur Provinsi Jawa Timur yang dipandu oleh Syamsudin Adlawi sebagai moderator.

Hal-hal terkait penilaian kearsipan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022 juga dilaksanakan.Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi memaparkan isu-isu utama terkait kearsipan, antara lain Reservasi Arsip, Transformasi Digital Arsip, dan Memori Kolektif Nasional ( MKB). Berdasarkan pemaparannya, Zita Asih Suprastiwi menyimpulkan evaluasi hasil pengawasan kearsipan dalam berbagai aspek.

“Indeks pengelolaan arsip nasional tahun 2021 adalah 56,9 atau kategori CC. Sedangkan pada tahun 2022 menjadi 61,13 atau kategori B,” ujarnya saat menjelaskan capaian indeks pengelolaan kearsipan yang meningkat dibanding tahun sebelumnya. “Terima kasih atas kerjasama bapak ibu sekalian, karena kinerja kalian akan sangat mempengaruhi kinerja arsip secara keseluruhan,” ujarnya.

Sementara itu, pada penutupan Rakornas ARNI, dihasilkan usulan keputusan Rapat Koordinasi Kearsipan Nasional (Rakornas) 2023. Direktur Kearsipan ANRI Wilayah II, Suminarsih dan Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel selaku Ketua. Asosiasi Ketua LKD, Prof. dr. HM Edwar Juliartha mempresentasikan Rekomendasi “Panca Cita” Rakor Kearsipan Nasional 2023. Rekomendasi tersebut terdiri dari lima hal yang diharapkan dapat ditindaklanjuti ke depannya. Hal-hal ini meliputi:

Pertama, Kementerian Dalam Negeri berkewajiban mendukung penguatan Kelembagaan Kearsipan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib di daerah, khususnya dalam pembiayaan infrastruktur dan persentase dari total anggaran yang sepadan dengan tugas dan tanggung jawab.

Ada 1.000 lembaga kearsipan yang saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam agenda Rakornas ANRI.
Ada 1.000 lembaga kearsipan yang saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam agenda Rakornas ANRI.

Kedua, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota perlu mempercepat pelaksanaan Peraturan/Kebijakan yang ditetapkan oleh ANRI dan Kementerian Dalam Negeri tentang penatausahaan arsip PBT.

Ketiga, Instansi Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyusun program dan melaksanakan penyimpanan arsip peristiwa penting nasional antara lain arsip penanganan COVID-19, arsip pertanahan, arsip pemilu, arsip pemilihan kepala daerah, arsip sejarah desa, arsip kasus kelautan, dan arsip lainnya yang memiliki nilai strategis dalam membangun memori kolektif bangsa.

Keempat, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mempercepat implementasi Aplikasi SRIKANDI dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang kearsipan dan melaksanakan pengawasan kearsipan di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.

Kelima, penguatan kompetensi sumber daya manusia kearsipan khususnya di daerah dengan mengoptimalkan peran Lembaga Kearsipan Daerah, BPSDM Provinsi dan Asosiasi dalam pelaksanaan sertifikasi kearsipan.