Anak di Jember Bunuh Ibu Kandung Demi Laki-laki Pujaan – Berita Jatim

by
Anak di Jember Bunuh Ibu Kandung Demi Laki-laki Pujaan

Pahami.id – Peristiwa tragis itu terjadi di Jember, Jawa Timur. Seorang anak menjadi dalang pembunuhan ibunya sendiri. Pelaku diamankan oleh dua orang pria yang salah satunya merupakan pacar anak durhaka tersebut.

Korban bernama Hasiya (60) meninggal dunia setelah dibunuh oleh putrinya, SN (40), dibantu kekasihnya SA (50) asal Lumajang dan AW (50) yang merupakan rekan korban.

Hasiya ditemukan tewas dan ditemukan di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Hasiya diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART) di Surabaya dan korban kemudian pindah ke Jember dan tinggal bersama putrinya.

Di Jember, korban kemudian bekerja dengan AW, pria asal Mojokerto yang pekerjaan sehari-harinya menagih utang. Usut punya usut, alasan SN tega mengakhiri hidup ibu kandungnya adalah karena Hasiya menolak hubungannya dengan SA.

Sakit hati karena penolakan hubungan romantisnya dengan SA, SN kemudian merencanakan pembunuhan Hasiya.

SA kemudian meminta izin SN untuk mengajar Hasiya. Entah apa yang ada di pikiran SN dan mengabulkan keinginan kekasihnya itu.

Demi mewujudkan keinginannya, SA meminta bantuan AW. Maka pada Minggu (13/11/2023) dini hari pukul setengah dua, AW menjemput Hasiya. Percaya pada rekannya, Hasiya menaiki Keting, disusul SA dan SN.

Sesampainya di lokasi yang jauh dari pemukiman warga, Hasiya dibunuh oleh pelaku. AW memukul kepala korban dengan sabit, sedangkan SA menggorok lehernya.

Celana Hasiya pun dilepas untuk menghilangkan uang tunai Rp 1,2 yang disimpan di sana. Para pelaut melemparkan celana dan pisau ke sungai.

“Otak SA. Rencana awalnya adalah untuk memberikan pelajaran. Namun terbukti sepanjang pelaksanaan, tidak ada upaya dari SN untuk mencegah penganiayaan terhadap korban atau melaporkannya, melainkan melindungi tersangka, kata Plt Kapolres Jember Kombes Moch Nurhidayat dikutip dari Beritajatim.com–Jaringan Pahami.id

AW kemudian ditangkap di Kalimantan Timur, sedangkan SA ditahan polisi di Kencong. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk mengambil Hasiya sudah digadaikan. Tersangka dijerat pasal 338, 339, 340 junto 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara, kata Nurhidayat.