Anak Anggota DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Hotman Paris Soroti Hal Ini – Berita Jatim

by
Anak Anggota DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Hotman Paris Soroti Hal Ini

Pahami.id – Kasus anak anggota DPR RI yang menganiaya seorang perempuan hingga tewas di Surabaya mendapat perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris pun menyoroti kasus ini.

Bahkan, dia mengecam keputusan anak anggota DPR RI yang hanya diadili atas tuduhan penganiayaan. Kritik terhadap Hotman Paris disampaikan melalui akun Instagram resminya. Ia kembali mengunggah pemberitaan tersebut di media online bertajuk “Ronald Tidak Didakwa Melakukan Pembunuhan, Kata Pakar Hukum Karena Pengaruh Ayahnya“.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur. GRT telah menjadi tersangka dan polisi kini hanya mendakwa mereka dengan tuduhan penyerangan. Pria itu dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hotman Paris menilai pengacara korban harusnya bisa bersuara. Ia menyayangkan mengapa pelaku hanya didakwa melakukan kejahatan ‘ringan’ dan bukan pembunuhan.

Ayo tim kuasa hukum keberatan ya? Membuat suara! Di mana tim media sosial Anda?kata Hotman Paris yang dikutip melalui akun Instagramnya, Senin (10/9/2023). Hotman Paris juga mengunggah tangkapan layar pesan khusus. Menurut dia, GRT bisa didakwa melakukan pembunuhan.

Kasus Surabaya! Bagi Pengacara yang Mau Belajar, Begini Cara Mempengaruhi Polisi Terapkan Pasal 338 KUHP!! Jangan biarkan hukuman pelecehan diringankan! Inilah jawaban atas keberatan mengapa postingan ini! Apalagi, sebelum Hotman, postingan tersebut sudah viral sebelumnyaKatanya. Menurut penjelasan Hotman, GRT bisa dikategorikan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Ancaman pasal ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Hotman Paris sendiri sudah memberikan bantuan dan siap membantu keluarga korban.

Laporan dari BeritaJatim.com–Nangkaian Pahami.id Sebelumnya, perempuan bernama Dini (29) sempat adu mulut dengan R, pengusaha yang juga teman kencannya. Terjadi pertengkaran di Blackhole KTV, kompleks Lenmarc Mall. Saat bertengkar, keduanya dalam keadaan mabuk. Andini tergeletak di basement dan direkam R pada Rabu (10/4/2023).

Kuasa hukum Andini, Dimas Yemahura mengungkapkan, pelaku R memang merekam dan menertawakan korban. Menurut Dimas, terdapat bekas ban di lengan korban. Andini pun dimasukkan ke bagasi mobil oleh penyerang.

Peristiwa tersebut ditangani Polsek Lakarsantri, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan sebelumnya menyatakan tidak ada penganiayaan dalam kejadian tersebut. Samikan juga menceritakan bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung.