Pahami.id – Polda Jatim menangkap dua warga Sidoarjo berinisial HA dan BS usai merugikan PT GoTo Gojek hingga Rp2,2 miliar.
Mereka berdua melakukan aksinya dengan membuat 95 akun fiktif untuk memesan makanan dan menggunakan poin yang mereka peroleh.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya sejak Oktober 2022.
“Dalam waktu sekitar 10 bulan, kami telah membuat berbagai jenis rekening fiktif sebanyak 95 rekening, kemudian menciptakan pedagang fiktif sebanyak 107.066 transaksi,” ujarnya, dikutip dari jaringan Ketik.co.id– Pahami.id, Kamis (7/ 7/2018). 9/2023).
Ia mengungkapkan, tersangka membeli pengedar fiktif tersebut secara online dari akun grup Facebook.
Harganya antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per dealer dan ada juga yang dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain untuk menjalankannya, kata Arman.
Kedua tersangka melakukan aksinya secara terpisah. Namun, kami saling mengenal.
Mereka kemudian memesan paket sembako dari pelanggan fiktif ke akun merchant fiktif melalui aplikasi Go-Food.
Pesanan kemudian diantar oleh driver Gojek ke tempat pemesanan. PT GoTo Gojek Tokopedia kemudian membayar transaksi tersebut dengan memberikan voucher 20 persen dan diskon Rp 1.000 per transaksi ke setiap rekening tersangka.
Akibat transaksi fiktif tersebut, PT Goto Gojek Tokopedia mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,2 miliar, ujarnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau hukuman penjara maksimal 12 tahun. denda maksimal. sebanyak Rp 12 miliar.