Akhirnya, Keluarga Terpidana Bayarkan Uang Restitusi Kepada Jurnalis Nurhadi – Berita Jatim

by
Akhirnya, Keluarga Terpidana Bayarkan Uang Restitusi Kepada Jurnalis Nurhadi

Pahami.id – Keluarga dua polisi yang menjadi terpidana kasus penyiksaan dan pencabulan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, membayar ganti rugi.

Pembayarannya dilakukan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10/2023). Nurhadi yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, datang menerimanya.

Uang restitusi tersebut merupakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni sebesar Rp 13.819.000 untuk Nurhadi dan Rp 21.650.000 untuk teman Nurhadi.
dengan huruf F yang juga menjadi korban.

Putusan soal uang restitusi merupakan garis akhir yang terus dijaga mulai dari tingkat banding hingga tingkat kasasi.

Besaran restitusi sesuai dengan putusan pengadilan, kata Jaksa Fungsional Kejaksaan Tanjung Perak, Yulistianto, dikutip Rabu (4/10/2023).

Sementara terkait hukuman pidana, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis kedua pelaku dengan hukuman 10 bulan penjara. Setelah banding diajukan, itu adalah 8 bulan.

Hukuman penjara 8 bulan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak 16 November 2022. Namun, baik terdakwa Firman Subkhi maupun Purwanto baru dieksekusi pada 5 Juni 2023. Saat ini keduanya tengah menjalani hukuman di Rutan Polda Jawa Timur.

Pengacara Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati mengatakan, pembayaran restitusi
(kompensasi) sudah menjadi hak Nurhadi dan F sesuai aturan penegakan hukum.

“Pengembalian yang dibayarkan masih sebatas perhitungan kerugian akibat kerusakan peralatan kerja pada saat kejadian. Sementara dalam kasus ini, Nurhadi mengalami trauma dan harus berada dalam perlindungan LPSK. Dapat dimintakan restitusi atau ganti rugi atas hilangnya penghasilan akibat kejahatan pers. “Maka harus dibayar dan dipercepat,” kata Salawati.

Pengacara Nurhadi dari KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, pembayaran restitusi sebenarnya cukup lambat.

“Kami juga mencatat ada hal yang menurut kami tidak sesuai prosedur, yaitu penarikan penempatan narapidana dari Rutan Medaeng ke Rutan Mabes Polri,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menambahkan, meski masih banyak catatan, ia mengapresiasi Kejaksaan Tanjung Perak, Kejaksaan Jatim, dan penyidik ​​Polda Jatim.

Menurutnya, pembayaran restitusi ini bisa dikatakan menjadi garis akhir dari perjalanan advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang telah berlangsung sekitar 2,5 tahun.

“Hasil dari advokasi kasus ini dimungkinkan karena adanya kerjasama dari berbagai pihak antara lain organisasi masyarakat sipil, jurnalis, lembaga bantuan hukum, bahkan manajemen perusahaan media tempat korban bekerja. “Kami juga secara khusus mengucapkan terima kasih kepada LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers, LPSK, AJI Nasional, dan rekan-rekan jurnalis yang mendukung advokasi ini,” kata Eben.

Eben juga mengatakan, advokasi yang dilakukan sudah berjalan maksimal. Dalam kasus ini, untuk pertama kalinya seorang aparat penegak hukum dinyatakan bersalah dan dieksekusi karena pelanggaran pers.

“Meski pemenuhannya bisa menjadi contoh penegakan pelanggaran pers di negeri ini, namun kita berharap jika terjadi peristiwa pelanggaran pers di kemudian hari, penegakan hukumnya akan lebih baik dibandingkan kasus Nurhadi. Namun yang lebih penting, semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran kebebasan pers, tegasnya.