Pahami.id – Kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun di Kabupaten Sampang Madura masih dalam penyelidikan polisi. Polisi sekarang memburu 6 tersangka yang tersisa.
Sedangkan 6 orang lainnya telah ditangkap polisi. Menurut polisi, 6 tersangka yang melarikan diri telah melarikan diri ke luar negeri ke Arab Saudi dan Malaysia.
Karena itu, polisi memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang. Polisi juga membagikan foto tersangka di situs media sosial.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kabid Humas, Ipda Sujianto, Selasa (7/2/2023). Ditambahkannya, karena mereka melarikan diri ke luar negeri, polisi membutuhkan waktu untuk menangkap mereka.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan, dan informasi sudah didapat dari tersangka yang pergi ke luar negeri,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Selasa (2/7/2023). .
“Yang tadi kami selamatkan masih remaja, dan yang kabur ke luar negeri sudah dewasa, jadi lebih paham,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kepala Satuan PPA Polres Sampang, Aiptu Riza Hadi Purnomo mengatakan, tiga dari 9 tersangka sudah ditangkap.
“Hubungan surat F (17) diamankan dulu, disusul rekannya dengan surat SR (17) dan terakhir surat FM (18) seluruh warga Kecamatan Robatal,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Pur itu menjelaskan, kasus pemerkosaan terjadi pada pukul 21.00 WIB, Sabtu 22 Oktober 2022 lalu, dengan lokasi kejadian di sebuah rumah di Kabupaten Pamekasan.
“Korban masih di bawah umur karena masih berusia 13 tahun,” imbuhnya.