5 Fakta Sekdes di Tuban Tewas Dibacok, Diduga karena Perselingkuhan – Berita Jatim

by
5 Fakta Sekdes di Tuban Tewas Dibacok, Diduga karena Perselingkuhan

Pahami.id – Warga dihebohkan dengan terbunuhnya Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno. Korban dibacok hingga tewas, Selasa (24/10/2023) pagi.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek. Korban dibunuh secara brutal oleh pria bernama Jano. Kasus ini kini ditangani Polres Tuban.

Berikut fakta meninggalnya sekretaris desa di Tuban yang dihimpun dari Bloktuban.com–network Pahami.id:

1. Diretas di Jalan

Berawal dari korban Agus Sutrisno (33) yang diikuti pelaku di jalan. Korban awalnya sedang dalam perjalanan untuk menghadiri pertemuan di kantor Kecamatan Kerek.

Di tengah jalan Kerek-Montong, kendaraan korban ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil pikap L300. Pelaku menghitamkan matanya setelah mengetahui korban masih hidup.

Pria tersebut kemudian mengejar korban yang terjatuh di lapangan kosong, lalu membacoknya hingga tewas. Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sedangkan mobilnya tertinggal di lokasi kejadian.

2. Pelaku menyerahkan diri

Kasus penusukan ini sedang diselidiki polisi. Usai kejadian, aparat mendatangi rumah pelaku di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Namun pelakunya tidak ada di rumah.

Malam harinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Grabagan setelah 10 jam buron.

3. Itu sudah direncanakan

Pelaku mengaku perbuatannya telah membunuh sekretaris desa sebelum menyerahkan diri. Kapolres Tuban AKBP Suryono menjelaskan kepada polisi, pelaku mengaku merencanakan pembunuhan tersebut.

“Dari keterangan tersangka, pembunuhan ini direncanakan selama dua hari,” ujarnya.

4. Dugaan Perselingkuhan

Motif pembunuhan ini dianggap kafir. Pelaku terluka karena korban diduga selingkuh dengan istrinya.

5. Diancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. AKP Darmono mengungkapkan, pembunuhan ini tergolong pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang kami duga pelakunya adalah Pasal 338 KUHP,” jelasnya.