Pahami.id – Yama Carlos mengungkapkan sudah lima bulan sejak melihat putranya, Marco, yang kini tinggal bersama istrinya Arfita Dwi Putri.
Yama Carlos mengatakan selama ini Arfita mempersulit dirinya untuk bertemu dengan anaknya. Yama diberikan berbagai macam kondisi yang terasa memberatkan.
Karena itu, Yama akhirnya mendatangi Komnas Perlindungan Anak dan mengadukan istrinya. Aktris berusia 42 tahun itu berharap mendapatkan keadilan untuk bisa bertemu buah hatinya.
“Pada 21 Juli, setelah lima bulan saya belum diberi akses untuk bertemu dengan anak saya sendiri,” kata Yama Carlos saat ditemui di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).
“Terlalu banyak syarat, padahal sebelum saya konsultasi dengan Opung (Arist Merdeka Sirait), pengadilan memutuskan hal yang benar, tidak ada yang namanya orang tua diberi syarat untuk bertemu dengan anak kandungnya,” lanjut Yama Carlos.
Beberapa keadaan yang membebani Yama Carlos antara lain adalah bintang film Gedung Merah Putih mereka tidak bisa bertemu Marco sendirian, mereka harus didampingi pengacara atau bodyguard.
“Kalau bapak kandung ingin melihat anak kandungnya, harus didampingi pengacara atau pengawal? Hukum dari mana, jangan buat hukum sendiri,” kata bintang film itu. Merem Melek Itu.
“Kita ini negara hukum. Pengadilan ini belum memutuskan apa-apa, bagaimana kita bisa membuat undang-undang sendiri,” katanya lagi.
Pengaduan Yama Carlos disambut baik oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Arist merasa sedikit khawatir dengan apa yang dialami Yama.
“Pak Carlos didampingi pengacaranya membuat laporan bahwa sudah berapa lama dia tidak bisa melihat anaknya yang kini berusia enam tahun. Dan diduga dia dikendalikan oleh istri Tuan Carlos yang sampai sekarang sangat-sangat sulit untuk melihat anak itu,” kata Arist Merdeka Sirait.
Dalam waktu dekat, Arist Merdeka Sirait dan timnya akan memanggil Arfita Dwi Putri dan mencarikan solusi atas masalah pasangan tersebut.
“Saya kira dalam waktu dekat kami akan langsung memanggil istri Pak Yama untuk dimintai keterangan, benar atau tidaknya. Setelah itu baru kami simpulkan apa yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak,” pungkasnya.