Pahami.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menjatuhkan empat calon legislatif. Meski keempatnya telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua KPU Bojonegoro Fathurrohman mengatakan, pencopotan tersebut karena keempatnya masih menerima gaji negara melalui APBD.
Empat calon legislatif masih menjabat sebagai ahli dan pembina. Diketahui, keempat calon legislatif tersebut mendapat honor dari anggaran pemerintah, dalam hal ini menggunakan APBD, ujarnya, dikutip dari Beritajatim.com–rekan media Pahami.id, Selasa (26/12/2023).
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bojonegoro, Lia Andriyani mengatakan, pencopotan itu dilakukan setelah salinan surat dari Sekretaris Wan dan Bawaslu mendapat salinannya.
Sebelumnya, KPU Bojonegoro mengirimkan surat pemberitahuan kepada Sekretaris Wan dan Bawaslu terkait data DCT.
“Setelah surat balasan Mensesneg disinkronkan dengan data DCT, ternyata ada yang tercatat menerima gaji dari negara,” ujarnya.
Lia mengungkapkan, keempat calon legislatif tersebut sebenarnya sudah disarankan mundur dari jabatannya. Keempat caleg tersebut juga diberikan surat edaran pada 29 September yang memberitahukan mereka untuk mengundurkan diri minimal satu bulan setelah dilantik menjadi DCT.
“Setelah tanggal yang ditetapkan pada 3 Desember, Bawaslu kemudian mengirimkan surat usulan perbaikan dan pada tanggal 5 Desember ditindaklanjuti oleh KPU dan diterbitkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, empat calon legislatif yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) adalah Mohammad Hanafi dan Muchammad Sulthon Rif’an dari Partai Demokrat, serta dua lainnya, Imam Mualim dari PPP dan Ali Mustofa dari PAN.