3 Kali Ditangkap Karena Narkoba, Hukuman Berat Menanti Ammar Zoni – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Terbaru, dia ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena mengonsumsi ganja dan sabu serta obat keras.

Karena sudah tiga kali terbukti mengonsumsi narkoba, hukuman yang akan dijatuhkan kepada suami Irish Bella ini lebih berat dari sebelumnya. Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol. M.Syahduddi.

Nanti akan dipertimbangkan oleh pengadilan (menambah hukuman), apabila yang bersangkutan telah tiga kali menolak hukum terkait penggunaan narkoba, kata Kompol. M. Syahduddi dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni, berjalan pulang usai jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (13/5/2023). (ANTARA/Risiko Syukur)

Jadi pasal-pasal yang dikenakan pidana juga akan dipertimbangkan untuk menjelaskan proses pemidanaan, lanjutnya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 4,36 gram dan satu paket ganja seberat 1,32 gram milik Ammar Zoni. Ada pula cangklong dan papir yang digunakan para pelaku untuk menyamar.

Ayah dua anak ini disebut-sebut kerap menggunakan narkoba sejak dibebaskan pada Oktober lalu. Ammar Zoni juga sudah dua kali melakukan transaksi narkoba.

Sebab, para pesinetron tergolong pecandu.

“Setelah dibebaskan, dia mengaku beberapa kali mengonsumsi narkoba dalam dua bulan terakhir,” kata Kompol. M.Syahduddi.

Ammar Zoni dibebaskan atas kasus narkoba ketiganya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Pahami.id/Tiara Rosana]
Ammar Zoni dibebaskan atas kasus narkoba ketiganya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Pahami.id/Tiara Rosana]

Artinya yang bersangkutan sudah masuk kategori pengguna dan pecandu, lanjutnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap sendirian di apartemennya kawasan BSD, Tangsel pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, aktor berusia 30 tahun itu membeli narkoba dari rekan sekaligus pemasoknya berinisial AH.

Kini Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Disebutkan, motif kakak Aditya Zoni menggunakan narkoba adalah sebagai jalan keluar dari permasalahan rumah tangganya dengan Irish Bella.

Ini merupakan ketiga kalinya sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ammar Zoni ditangkap polisi hanya dua bulan setelah terakhir kali dibebaskan. Saat itu dia juga dipenjara selama tujuh bulan karena kedapatan menggunakan sabu.

Pada tahun 2017, Ammar Zoni juga pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja. Saat itu ia divonis rehabilitasi selama satu tahun.