2 Wanita Pencuri Rumah Kosong di Prambon Sidoarjo Ditangkap, Ternyata Bukan yang Pertama – Berita Jatim

by
2 Wanita Pencuri Rumah Kosong di Prambon Sidoarjo Ditangkap, Ternyata Bukan yang Pertama

Pahami.id – Polresta Sidoarjo menangkap dua wanita yang ahli mencuri rumah kosong. Keduanya ditangkap setelah menjual emas curiannya.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan kedua wanita berinisial EW dan SW itu bermula dari laporan warga Kepang, Kecamatan Prambon. Korban mengaku kehilangan emas dan sejumlah uang.

Korban SH melapor ke Polisi Prambon, karena pada 13 Oktober 2023, saat keluar rumah dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp 26 juta miliknya di lemari hilang. Dengan total kerugian Rp 56 juta. , ”ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (19/10/2023).

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi ada seorang perempuan yang ingin menjual emas dengan surat atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).

Kemudian penyidik ​​bersama korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan bertemu dengan saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor dengan surat pembelian atas nama korban di toko tersebut, ujarnya. .

Saksi S merupakan pedagang penimbangan emas yang membeli perhiasan dari dua pelaku. Berbekal keterangan saksi, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku EW dan SW di rumahnya masing-masing.

“Pelaku dianggap nekad karena melakukan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggalkan penghuninya. Keduanya melakukan tindak pidana tersebut sebanyak empat kali,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah mereka lakukan di beberapa tempat.

Keduanya mencuri dari sebuah rumah kosong di Desa Jati, Kecamatan Prambon, pada Juli 2023. Di rumah tersebut, pelaku mencuri uang tunai dan perhiasan senilai Rp 2 juta.

Kemudian pada September 2023, kedua pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Jatikalang, Prambon, dengan hasil curian berupa uang tunai Rp 27 juta dan perhiasan emas berupa dua cincin emas serta surat pembelian dari toko. Gajah Mas.

Berikutnya pada bulan Oktober 2023 di rumahnya di Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Keduanya berhasil menggondol tiga buah gelang keroncong emas beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.

“Usai mengungkap kasus ini, petugas menyita beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan perhiasan yang belum terjual,” ujarnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.

“Tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.