2 Pria Ditangkap Usai Rampas Motor dan Ponsel, Modusnya Ajak Korban Cari Duren di Wonosalam – Berita Jatim

by
2 Pria Ditangkap Usai Rampas Motor dan Ponsel, Modusnya Ajak Korban Cari Duren di Wonosalam

Pahami.id – Berhati-hatilah dengan orang yang baru Anda temui. Ia bisa menjadi penjahat, seperti yang terjadi di Mojokerto pada suatu waktu. Tim Jatanras Polres Mojokerto menangkap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor dan telepon seluler korban yang baru ditemukan.

Kapolres Jatanras Satreskrim Mojokerto Iptu Selimat mengatakan perampokan terjadi pada Minggu (22/10/2023) di kawasan hutan Desa Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Awalnya, pelaku yang baru mengenal korban sekitar dua minggu meminta untuk menemuinya di Candi Dusun, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. “Setelah ngobrol beberapa lama, korban diajak pelaku ke Wonosalam, Jombang untuk membeli durian,” ujarnya, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Sabtu (28/10/2023).

Korban dan pelaku berangkat menuju Wonosalam. Di tengah perjalanan, pelaku lain rupanya membuntutinya dengan sepeda motor Suzuki Satria F.

Namun sebelum sampai di lokasi untuk mencari durian, pelaku memintanya berhenti. Tepatnya di kawasan hutan Lebak Jabung, tersangka meminta meminjam sepeda motor. Korban menolak. Akhirnya kedua pelaku merampas kunci kontak dan telepon genggam korban.

“Saat korban mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan memukul bagian mukanya. Kedua pelaku merampas sepeda motor dan telepon genggam korban. Korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah melaporkannya ke Polsek Jatirejo, jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Jatanras Polres Mojokerto langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Diketahui, kedua pelaku adalah Samsul Arifin (21), warga Desa Kletek, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Desa Prasung Tani, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Akhirnya petugas berhasil menangkap dua pelaku dari dua tempat berbeda, ujarnya.

Kedua pelaku ditangkap di tempat terpisah. Selimat mengungkapkan, pelaku berinisial SA ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara pelaku lainnya berinisial ABM ditangkap di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto belum lama ini.

Tim juga berhasil mengamankan perlengkapan yang digunakan saat kejadian yaitu satu unit mobil Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah helm warna hitam, dan 1 buah jaket jeans dari rumah pelaku ABM. Baik pelaku maupun barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.