Tingkatkan Mutu Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Madura Beri Sosialisasi Agen Perisai

by



JATIMTIMES BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya tingkatkan  kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di Kabupaten Sumenep, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rekrutmen Agen Perisai di Sumenep Job Fair 2022, Rabu (16/11/2022). 

Agen Perisai diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan BPJAMSOSTEK kepada masyarakat di level paling bawah.

Baca Juga :
Deretan Lembaga Ini Masuk Klaster Pertama yang Pindah ke IKN Nusantara Tahun 2024

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Ihsan mengatakan bahwa Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. 

Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Ihsan menambahkan, setiap Agen Perisai akan mendapatkan insentif yang menarik atas setiap akuisisi dan pembayaran iuran yang dilaksanakannya. Selain itu, keberadaan agen PERISAI juga berpotensi untuk membuka lapangan pekerjaan baru. BPJAMSOSTEK akan terus meningkatkan kompetensi dari para Perisai ini.

“Kami berharap melalui rekruitmen agen PERISAI di job fair ini, para pencari kerja tidak hanya mendapatkan kerja namun juga turun berperan memperluas cakupan kepesertaan seperti nelayan, petani dan pedagan agar terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ihsan.

Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari menjelaskan para nelayan, petani dan pedagang termasuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan terdaftar kepesertaan BPJAMSOSTEK akan mendapatkan perlindungan 3 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga :
Kades Senori Tuban Tanya Soal Infrastruktur dan Pupuk Subsidi, Dinas Kelimpungan

“Manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut Vinca menyampaikan, BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

“Manfaat dari program BPJAMSOSTEK ini banyak sekali. Dan kami terus berupaya agar seluruh pekerja di Madura terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK agar lebih nyaman dan aman dalam bekerja serta lebih sejahtera,” pungkasnya.