Klaster Pertama Penghuni IKN 2024, Berikut Daftarnya

by



JATIMTIMESIbu kota Nusantara (IKN) akan diresmikan Agustus 2024 bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan. Kementerian PPN/Bappenas menjabarkan siapa saja klaster pertama pemerintah yang pindah pertama kali ke IKN pada 2024 mendatang.

“Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada 2024,” ungkap Fungsional Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati

Baca Juga :
Tak Ada ODGJ Dipasung, Pemkab Malang Kenalkan Inovasi Petan Jimat dalam Lomba Konten Kreator

Hayu menjelaskan, klaster pertama diantaranya, Presiden dan Wakil Presiden, lembaga tinggi negara yakni MPR, DPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Lalu ada Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. Selanjutnya, Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.

Klaster pertama lainnya, mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Lalu, kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :
Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang, Kepala BKPSDM: OPD Banyak Berpartisipasi

Selanjutnya, kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN. Kemudian alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Lembaga negara independen dan badan publik juga masuk dalam klaster pertama pemerintahan yang akan pindah ke IKN, diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.