Camat Kepanjen Kerahkan Semua Desa di Wilayahnya Ikut Anugerah Desa Terbaik TIK

by


JATIMTIMES – Camat Kepanjen Ichwanul Muslimin memberi atensi penuh pada ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. Bahkan dirinya juga telah menginstruksikan seluruh Pemdes yang ada di Kecamatan Kepanjen segera melengkapi berkas untuk dapat segera didaftarkan. 

“Saya sudah tidak mengimbau lagi, ini sifatnya sudah saya perintahkan semua agar ikut,” tegas Ichwanul saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022) siang. 

Baca Juga :
Menkes RI Senggol Orang Kaya Kok Berobat Pakai BPJS Kesehatan?

Menurut menurut pria yang pernah menjadi Camat Pagak ini, sebenarnya tidak ada kendala yang berarti bagi desa-desa di wilayahnya untuk ikut dalam ajang tersebut. Yakni hanya kendala bersifat administratif perihal pendaftaran. 

“Jadi itu kan banyak yang harus diisi, kemungkinan masih terkendala itu saja,” imbuh Ichwanul. 

Selain itu menurutnya, sejumlah desa juga masih ada yang kebingungan perihal inovasi yang akan didaftarkan dalam ajang tersebut. Padahal di sisi lain, terkait pelayanan publik, salah satu yang menjadi penekanan di Kecamatan Kepanjen adalah One Day Service, atau pelayanan dalam satu hari. 

“Nah masih ada yang bingung di sana, artinya, Kades ini kebingungan, inovasi yang sudah diciptakan itu bisa didaftarkan atau tidak. Padahal pelayanan One Day Service itu ya termasuk inovasi,” jelas Ichwanul. 

Namun demikian, secara prinsip dirinya memberi dukungan penuh terhadap ajang tersebut. Sehingga dirinya menegaskan agar semua desa di wilayahnya bisa turut berpartisipasi. 

Sementara itu, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan tersebut nantinya akan dilakukan proses penyaringan. Yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh juri.

Yang akan bertindak sebagai juri adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. 

“Untuk gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang, HM. Sanusi memimpin rombongan Forpimda. Mulai dari Kapolres, Ketua DPRD, Kepala OPD, Wabup, Sekda dan tamu undangan lain,” ujar Ketua Pelaksana, Dede Nana. 

Baca Juga :
Netizen Sebut Outfit Rafathar Jadi Penentu Kalah Menang Timnas di Piala Dunia 2022

Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes. 

Logo Diskominfo Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
– Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
– Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
– Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
– Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.