BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasikan Perisai ke BUMDes dan BUMDesma

by



JATIMTIMES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Dalam sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan mengajak pengurus BUMDes dan BUMDesma untuk menjadi agen Perisai BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan mengatakan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :
97 Persen Warga Telah Memiliki BPJS, Wali Kota Kediri Tekankan Perbaikan Seluruh Layanan Kesehatan Dasar

Indra menambahkan, setiap Agen Perisai akan mendapatkan insentif yang menarik atas setiap akuisisi dan pembayaran iuran yang dilaksanakannya. Dirinya pun menegaskan, Perisai juga berpotensi untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Untuk optimalisasi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan terus meningkatkan kompetensi dari para Perisai ini.

“Kami berharap dengan adanya rekruitmen agen Perisai dapat membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan dan juga turut berperan memperluas cakupan kepesertaan seperti nelayan, petani dan pedagang agar terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Indra.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menjelaskan para nelayan, petani dan pedagang termasuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan terdaftar BPU, peserta BPJAMSOSTEK kategori ini akan mendapatkan perlindungan 3 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Vinca menambahkan, dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, peserta kategori BPU akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Manfaat tersebut meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Baca Juga :
Setelah Raih Paritrana Award dari BPJS TK, Bupati Jember Targetkan Seluruh Instansi Ikut Kepesertaan

“Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta,” pungkas Vinca.