Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri mengungkap kasus pengaturan pertandingan alias match-fixing pada salah satu pertandingan Liga 2 2018. Dari bukti-bukti yang dihadirkan Satgas, dugaan pengaturan skor pertandingan adalah PSS Sleman vs Madura FC.

Laga tersebut berlangsung pada babak 8 besar Liga 2 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman pada 6 November 2018. Dalam laga tersebut, terdapat beberapa kejanggalan yang terjadi.

Berawal dari gol pemain Madura FC, Usman Pribadi yang dibatalkan wasit karena sebelumnya dinilai sudah terjebak offside. Namun jika dilihat dari tayangan ulang, sang pemain menerima bola dalam posisi onside.

Kemudian terjadi pergantian wasit M. Reza Pahlevi yang digantikan wasit cadangan Agung Setiawan di tengah pertandingan karena Reza mengalami cedera. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan dan polemik.

Kemudian, PSS Sleman mencetak gol pada menit ke-81 lewat aksi bunuh diri bek Madura FC, Muhammad Choirul Rifan. Yang mengundang kontroversi lain adalah proses terjadinya tujuan tersebut.

Hal itu didahului oleh Ilhamul Irhas yang sudah berada dalam posisi offside saat menerima bola. Namun saat itu, asisten wasit tidak mengibarkan bendera offside.

Wasit Tertinggi yang tidak dalam posisi ideal melihat hakim garis lalu menganulir gol tersebut. Dari bukti-bukti yang diperoleh terkait kasus ini, ada delapan tersangka yang ditetapkan Satgas Anti Mafia Sepak Bola.

Pertama adalah Vigit Waluyo berinisial (VW) dan wasit yang bertugas pada pertandingan tersebut adalah M. Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairuddin dan Ratawi. Tiga orang lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (yang saat itu menjabat sebagai asisten manajer klub PSS), Kartiko Mustikaningtyas (wasit LO), dan orang yang masih berstatus DPO, Gregorius Andy Setyo.

“Pengungkapan pertama adalah kasus pengaturan skor yang kemudian kami temukan adalah upaya memperbaiki skor agar klub lolos dari degradasi. Ini semua hasil data intelijen, ada aktor intelektual, namanya sedikit. bengkok, inisial VW. Alhamdulillah bisa terungkap,” kata Kapolri. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada suatu ketika.

“Secara umum kami tampilkan klub melobi ofisial pertandingan untuk memenangkan klub. Klub mengeluarkan dana Rp 1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi dan 8 tersangka,” kata Ketua Satgas Anti Mafia Sepak Bola. , Asep Edi Suheri yang menjawab.

Vigit yang dianggap sebagai aktor intelektual sebenarnya pernah dilarang seumur hidup oleh PSSI untuk berkecimpung di dunia sepak bola karena masalah tersebut pada tahun 2019. Kali ini ia dijerat undang-undang negara atas perbuatannya.

“Barang bukti sudah kita peroleh, berkas perkara sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Agung, kita tunggu perintah berkas P21. Tersangka VW akan kita tunjukkan,” kata Asep.

Kasus ini bisa berdampak pada klub yang terlibat yakni PSS Sleman dan Madura FC. Merujuk pada pasal 64 korupsi angka 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023.

“Siapa pun yang melakukan perilaku buruk terlibat dalam suap, baik dengan menawarkan, menjanjikan, atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberi atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apa pun kepada atau dengan wasit pertandingan. , pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapapun yang berhubungan dengan kegiatan sepak bola atau pihak ketiga baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk menipu atau melanggar peraturan PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasilnya cocok, harus diberikan sanksi,” bunyi Kode Disiplin.

“Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisialnya) melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (misalnya dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi. : A “Diskualifikasi, bagi klub non Liga 1 dan non Liga 2, B. Degradasi, bagi klub peserta Liga 1 dan Liga 2. C. Denda paling sedikit Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah),” tulis pernyataan Kode Disiplin Pasal 5.

Hal ini semakin diperkuat dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan ilegal poin 5 yang tertulis.

“Klub atau badan tersebut terbukti secara sistematis (misalnya: pelanggaran yang dilakukan atas perintah atau sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota klub atau badan) melakukan persekongkolan untuk mengubah keputusan. dari kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dikenakan sanksi (i) denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi penghapusan, dan (iii) pengembalian penghargaan.”

Jika mengacu pada hal di atas, karena saat ini PSS tergabung dalam klub Liga 1, tidak menutup kemungkinan mereka akan terkena sanksi degradasi. Sementara nasib Madura FC belum diketahui pasti karena saat ini belum terdaftar di Liga 3 Jawa Timur.

Berdasarkan pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu mengadili pelanggaran disiplin, kasus tersebut tetap berlaku. Artinya sanksi masih bisa dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI.

Persikabo 1973 Mungkin ada luka mata

Bersamaan dengan itu, Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri juga mengungkap kasus rumah judi online SBotop. Terkait kasus SBotop, Polri telah menangkap sedikitnya empat orang tersangka berinisial TRR, L, DR dan S.

Terungkapnya rumah judi online juga menyeret klub Liga 1 musim ini, Persikabo 1973. Sebelumnya, SBotop merupakan sponsor tim bernama Laskar Padjajaran.

Nama SBotop terpampang jelas di jersey Persikabo pada tahun 1973. Namun kini digantikan oleh Artha Graha Peduli.

“Untuk klub sendiri, mekanismenya ada di Komdis dan Exco, saya mengusulkan pengurangan poin dan hukuman lainnya. Sehingga pihak klub tetap menjaga kebersihan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia. Jadi konteks kita transparan dan tegas, kata Erick.