Berita Yusril Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Ketua Partai Bulan Sabit (PBB) Yusril Ihza Mahendra Pengaduan diajukan ke Satreskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan partai.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah mantan pejabat partai yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB, Selasa (25/6).


“Kami mengadukan kesewenang-wenangan Pak Yusril yang mengandung unsur pidana. Ini jelas pemalsuan dokumen,” kata pengacara Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Luthfi mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Yusril terkait permintaan perubahan AD/ART partai. Pasalnya, kata dia, surat tersebut baru ditandatangani saat Yusril sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

Sejalan dengan aturan yang ada, Luthfi mengatakan permohonan perubahan pengesahan AD/ART baru dapat dilakukan oleh Dewan Pengarah (SC) yang beranggotakan tujuh orang melalui proses Konsultasi Dewan Partai (MDP).

“Yusril tidak termasuk dalam tujuh anggota MA dan Yusril sudah mengajukan permohonan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 28 Mei 2024. Meski Yusril mengundurkan diri pada 15 Mei 2024, namun tetap menjabat sebagai Ketua Umum,” ujarnya. dikatakan.

Secara terpisah, saat dihubungi CNNIndonesia.comYusri Ihza Mahendra menolak berkomentar langsung terkait pengaduan tersebut.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro belum menanggapi pengaduan tersebut.

Krisis di PBB bermula ketika Afriansyah Noor tiba-tiba dicopot dari jabatan Sekjen PBB oleh Plt Sekjen Fahri Bachmid beberapa waktu lalu. Jabatan Sekretaris Jenderal PBB saat ini dijabat oleh Mohammad Masduki.

Afriansyah sebelumnya menilai ada beberapa kejanggalan terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM soal kepengurusan baru PBB.

Diantaranya, usulan surat keputusan baru tersebut juga ditandatangani oleh Yusril yang sudah tidak lagi berstatus Ketua PBB dan ditandatangani oleh Wakil Sekjen PBB meski Sekjen PBB saat itu tidak menjabat.

(tfq/pmg)