Berita Was-was Warga Surabaya soal Pemblokiran KK, Tetangga Numpang Alamat

by


Surabaya, Pahami.id

Penghuni Surabaya mengaku khawatir dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) yang akan memblokir ribuan orang kartu Keluarga (KK), karena alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan data yang tertera.

Hal tersebut dialami AD (27) dan keluarganya. Mereka tinggal di sebuah rumah yang terletak di kawasan Jagiran, Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Di rumah AD, ada lima keluarga yang terdaftar. Padahal di kediamannya hanya tersisa tiga orang. Yaitu AD, ayah dan ibunya. Mereka tergabung dalam KK yang sama.


Sedangkan empat keluarga lainnya merupakan saudara dan tetangga yang memanfaatkan alamat rumah keluarga AD. Hal ini telah terjadi selama bertahun-tahun.

“Awalnya ayah dan ibu saya tinggal di rumah itu pada tahun 1990-an. Masih satu keluarga, ibu, ayah, dan saudara laki-laki. Saat saya belum lahir, sampai saya lahir tahun 1997,” kata AD saat ditemui, Kamis (27). /6).

Setelah itu, kakak AD menikah pada tahun 2010. Ia kemudian pindah ke rumah lain yang masih berada di kawasan Jagiran. Ia dan istrinya pun mendaftarkan KK baru, namun tetap menggunakan alamat rumah orang tua AD.

“Setelah itu adik saya menikah tahun 2010. Kartu keluarganya rusak. Padahal adik saya punya rumah sendiri, tapi alamatnya masih lama. Jadi satu alamat ada dua keluarga,” ujarnya.

Kemudian sekitar tahun 2015-2017, dua tetangganya lagi juga pindah ke kawasan Jagiran, Tambaksari, Surabaya. Namun mereka menumpang atau menggunakan alamat rumah keluarga AD.

“Setelah itu ada [dua] tetangga yang tiba-tiba pinjam KK [keluarga AD]Alamatnya dipakai untuk pindah rumah, karena tadi katanya KK-nya masih Bojonegoro, katanya.

“Dulu dia kos-kosan, tapi kemudian punya rumah. Entah kenapa, begitu pula ibuku [dibilangi] Katanya dia hanya meminjam alamat saja, jadi saat itu dia tidak khawatir apa-apa,” imbuh pekerja swasta ini.

Akhirnya ada seorang paman dan bibi asal Ponorogo yang pindah ke Surabaya. Mereka tinggal di rumah kos, namun menggunakan alamat rumah AD di KK-nya. Tak lama kemudian, pamannya kembali pindah ke Lamongan.

“Terus akhirnya keluarga tante yang kini sudah meninggal dunia, alamatnya juga ada di rumah saya, namun suaminya yang masih hidup sekarang tinggal di Lamongan. Dia tidak lagi tinggal di Surabaya, pindah ke Lamongan, tapi alamat KK-nya masih di alamatku,” katanya.

Artinya, kini total ada empat keluarga yang menggunakan alamat rumah AD. Juga khawatir jika KK-nya sendiri terkena dampak pembatasan ini. Terlebih lagi, kata dia, kedua keluarga yang menumpang tersebut ternyata mendapat bantuan dari pemerintah.

“Banyak orang [yang menumpang alamat] Kenapa kamu sudah punya rumah sendiri? Tidak Cukup gunakan alamat KK Anda sendiri. Saya khawatir itu juga berdampak pada bantuan, sehingga orang lain akan iri. Kita sendirian Tidak “Berharap ada bantuan, tapi kasihan warga yang seharusnya berhak menerimanya,” ujarnya.

AD pun mengaku mendukung langkah Pemkot Surabaya yang menerapkan kebijakan pembatasan maksimal tiga keluarga dalam satu alamat. Menurutnya, hal ini penting untuk mengatasi pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran.

Sebelumnya, sebanyak 42.408 KK di Surabaya terancam diblokir oleh Pemkot Surabaya, karena alamat tempat tinggalnya tidak sesuai dengan data yang tertera. Risikonya adalah mereka tidak akan mampu mengurus sebagian administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Masyarakat Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, terdapat 97.408 KK yang domisilinya berbeda dengan data Pemkot. Jumlah tersebut kini semakin berkurang.

“Totalnya (penurunan) 61.750 (KK), lalu turun lagi menjadi 42.807, sekarang tinggal 42.408,” kata Eddy, Sabtu (20/6).

Eddy meminta masyarakat segera memberikan penjelasan kepada RT/RW setempat. Sebab, KK mereka akan diblokir jika tidak segera bergerak, hingga batas akhir 1 Agustus 2024.

Dampak dari pemblokiran ini adalah mereka yang data administratifnya (administratifnya) diblokir, tidak bisa berfungsi, ujarnya.

Jika KK-nya diblokir, maka warga tidak bisa melakukan beberapa proses administrasi yang menggunakan KTP, seperti layanan BPJS dan persyaratan NPWP.

“[Tidak bisa] Anda juga tidak bisa membuat rekening baru untuk BPJS, dan untuk keperluan NPWP. Tujuannya, ketika mereka bermasalah dengan dokumen KTP-nya, pasti datang ke kami, katanya.

(Jumat/Senin)