Jakarta, Pahami.id –
ATR/BPN Menteri Nusron Wahid mengatakan tanah di Pondok aren, Tangerang Selatan (Tangsel) diduduki Grib Jaya adalah tanah negara Sertifikat Hak Sertifikat atas nama lembaga meteorologi, klimatologi dan geofisika (Bmkg).
Dia menekankan bahwa tidak ada catatan perselisihan tentang tanah negara yang ditujukan untuk BMKG.
“Sertifikat Tanah BMKG Hak atas BMKG dan tidak ada catatan konflik dan perselisihan,” kata Nusron ketika dihubungi oleh wartawan pada hari Minggu (5/25).
Nusron mengatakan aneh jika ada tanah yang diakui sebagai pewaris. Dia juga menyesali sikap bangga dengan organisasi massa Misa Jaya di Tangang Selatan.
“Jadi, aneh bahwa seseorang mengklaim sebagai atas nama pewaris, kami sangat menyesal atas sikap dan kesombongan organisasi,” katanya.
Selain itu, Nusron mengundang BMKG untuk berkoordinasi dengan polisi sehingga pembangunan gedung arsip masih bisa berjalan di tanah.
“Karena alasan ini, tim BMKG akan bekerja sama dengan pasukan keamanan,” katanya.
Polisi menangkap total 17 orang, di mana 11 anggota Grib Jaya terkait dengan pendudukan tanah negara itu untuk BMKG. Salah satu yang ditangkap adalah Y yang merupakan ketua Grib Jaya Tangsel.
Baru -baru ini, pos komando Grib Jaya berdiri di tanah BMKG di Aren Pond, Tangerang South (Tangsel), Banten, diluncurkan. Pembongkaran dilakukan pada hari Sabtu (5/24) pada 17.00 WIB menggunakan excavator yang disediakan oleh BMKG.
BMKG mengatakan tanah dengan sekitar 12 pembenci dikendalikan oleh anggota Grib Jaya setempat selama tiga tahun terakhir. Organisasi massa yang relevan juga memungkinkan tanah untuk digunakan untuk pedagang untuk acara tersebut dengan pembayaran di pihaknya.
“Mastering di sini sebenarnya sudah lama sekali, tetapi untuk kegiatan besar-besaran telah terjadi 2-3 tahun,” sekretaris jenderal BMKG Guswanto mengatakan kepada wartawan setelah mengendalikan lokasi pada hari Sabtu (5/25).
Komisaris Utama Hubungan Masyarakat Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi melanjutkan, banyak kegiatan yang diadakan selama tiga tahun Grib Jaya. Kegiatan ini tentu saja berorientasi pada keuntungan bagi penyelenggara.
“Ada beberapa acara, pasar malam dan sebagainya. Ya, burung berkicau,” jelas Ary.
Sebelumnya, BMKG ingin membangun bangunan arsip di tanah itu. Namun, proyek tersebut secara paksa menghentikan organisasi massa setempat.
Kutipan dari Di antara, PSelama proses membangun gedung arsip, BMKG menerima gangguan dari Grib Jaya. Alasannya adalah ada anggota Grib Jaya yang mengaku sebagai pewaris tanah.
Selain itu, massa organisasi massa Grib Jaya dikatakan telah memaksa pekerja untuk menghentikan kegiatan konstruksi. Publik juga menarik alat berat di luar lokasi dan menutup papan proyek dengan ‘tanah miliknya oleh tuntutan ahli waris.
BMKG memastikan bahwa tanah tersebut dimiliki secara hukum oleh pemerintah berdasarkan sertifikat penggunaan (SHP) Nomor 1/Betung Pond pada tahun 2003, yang sebelumnya terdaftar sebagai SHP No. 0005/Cottage. Kepemilikan tanah telah diperkuat oleh beberapa keputusan pengadilan dengan otoritas hukum tetap, termasuk keputusan Mahkamah Agung Indonesia. 396 PK/PDT/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Terlepas dari otoritas hukum, BMKG masih mengajukan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak. PLT Kepala Biro Legislatif, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama BMKG Akhmad Typhoon Maulana Organisasi massa mengatakan tidak menerima penjelasan hukum yang diajukan oleh BMKG. Pada pertemuan, kepemimpinan organisasi massa dikatakan telah mengajukan klaim untuk kompensasi senilai RP5 miliar sebagai syarat produksi massal dari lokasi proyek.
Sampai akhirnya BMKG memutuskan untuk melaporkan masalah tersebut kepada polisi. Laporan BMKG terdaftar dengan ET/PL.04.00/001/KB/V/2025. Surat itu juga dihancurkan ke gugus tugas terintegrasi untuk mengoperasikan organisasi dan organisasi massa di bawah Koordinator Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Investigasi Kejahatan Polisi Metropolitan Jakarta, Polisi Tangerang Selatan, dan Polisi Polisi.
Sampai berita ini ditulis, Cnnindonesia.com Belum menerima pernyataan formal dari Grib Jaya DPP tentang kasus anggotanya di Tangang Selatan.
Baca lebih lanjut tentang Di Sini.
(Anak -anak/gil)