Banda Aceh, Pahami.id —
Seorang warga berinisial AN ditangkap karena diduga membawa surat suara pemilu DPR RI yang sudah dimasukkan ke dalam bilik suara di TPS (TPS) 3, Desa Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda AcehRabu (14/2).
Saat ditemukan, AN langsung dibawa ke kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan.
Ketua Panwaslih Banda Aceh Ely Safrida membenarkan kejadian tersebut. Namun terduga pelaku masih diperiksa.
Benar, ini masih mencurigakan ya, tapi dia sudah dibawa ke Balai Gakkumdu untuk dimintai keterangan. Masih diperiksa terkait pelanggarannya, kata Ely Safrida kepada wartawan.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Dari data sementara yang dihimpun Panwaslih, AN memang merupakan pemilih di TPS sesuai NIK miliknya. Meski demikian, Panwaslih masih berkoordinasi dengan Gakkumdu –yang juga melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan– terkait kasus ini.
Ely Safrida belum bisa memastikan secara pasti kronologis warga tersebut bisa membawa 10 surat suara ke ruang suara di TPS dimaksud.
Sebab, petugas TPS belum bisa dimintai keterangan karena masih melakukan penghitungan.
“Kami belum mendapat informasi konkritnya. Karena untuk saat ini petugas di TPS masih bekerja dan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Jika ada pelanggaran dalam kejadian tersebut, kata Ely, maka kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu.
“Dia dituduh melakukan tindak pidana pemilu,” tegasnya.
(ibu/anak)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);