Berita Wanita Ngaku Diminta Rp3 Juta saat Lapor Pencurian di Polres Jaktim

by


Jakarta, Pahami.id

Sebuah video yang merekam seorang wanita yang dikatakan diminta untuk RP. 3 juta saat melaporkan kasus pencurian Kendaraan Bermotor ke Kantor Polisi Metro Jakarta Timur.

Video diunggah ke akun Instagram @Platform.News. Dalam narasi unggahan, dinyatakan bahwa laporan yang diterbitkan oleh wanita itu akhirnya dihentikan karena dia menolak untuk memberikan uang.

“Seorang warga menyatakan frustrasinya dengan kasus kasus yang dilaporkan di Jakarta East Metro Police. Dalam unggahan media sosial yang berbasis virus, ia menuduh tuntutan uang oleh penyelidik, yang menyebabkan penghentian laporan kepolisiannya (LP),” kata pernyataan itu dalam satu unggahan.


Ketika dikonfirmasi, Komisaris Polisi Jakarta Metro Timur Nicolas Ary Lilipaly membantah tuduhan uang.

“Berita yang terkait dengan tulisan itu adalah alias palsu, alias berita palsu,” kata Nicolas kepada wartawan pada hari Sabtu (29/3).

“Kami penyelidik/penyelidik Jakarta Polrestro Timur bersikeras bahwa kami tidak pernah meminta para korban untuk menangani para korban yang telah dilaporkan kepada kami,” katanya.

Nicolas mengungkapkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh wanita itu juga bukan pencurian kendaraan bermotor. Sebaliknya, kasus yang terkait dengan pembelian dan penjualan mobil bekas.

“Kasus ini dilaporkan oleh diduga melanggar undang -undang kejahatan khusus, yaitu perlindungan konsumen dan undang -undang kejahatan umum, yang curang dengan kasus yang sama, yaitu untuk membeli dan menjual mobil bekas.

Selain itu, Nicolas juga mengatakan video yang dibuat oleh wanita itu sebenarnya adalah protes karena dia tidak menerima keputusan penyelidik.

Karena, video wanita itu dibuat karena dia tidak ingin menerima keputusan judul kasus. Akibatnya, pelanggaran pidana khusus yang disebutkan dalam Undang -Undang Perlindungan Konsumen dihentikan oleh peneliti/penyelidik karena mereka bukan tindakan kriminal.

“Para korban tidak ingin menerima keputusan kasus bahwa laporan korban tentang kejahatan khusus mengatakan dalam Undang -Undang Perlindungan Konsumen dihentikan oleh penyelidik/penyelidik karena itu bukan pelanggaran pidana,” kata Nicolas.

“Laporan tentang dugaan penipuan yang terkandung dalam undang -undang Undang -Undang Kejahatan Umum masih diselidiki,” katanya.

(Dis/dal)