Berita Viral Polisi Kritik Polres Sigi Disanksi Etik, Polda Sulteng Bantah

by


Jakarta, Pahami.id

Video memperlihatkan seorang petugas polisi mengkritik pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Brigadir Polisi Yuli Setyabudi juga mengaku telah mendapat sanksi kode etik dari Polda Sulawesi.

Brigadir Yuli saat ini bertugas di Polsek Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Sebelumnya dia bertugas di Polres Sigi. Dalam videonya Brigadir Yuli mengkritik pemotongan anggaran dalam Operasi Tinombala 2023 yang dinilainya tidak adil


Brigadir Yuli mengaku tidak melapor ke Polda Sulteng terkait pemotongan hak anggota Polri. Sebab, dia yakin laporan tersebut tidak akan diproses.

“Kalau saya laporkan kebenarannya ke Polda, saya yakin tidak akan diproses. Karena contohnya sudah banyak. Misalnya saja saat ini masih banyak surat kaleng ke Mabes yang viral di media sosial. Artinya itu tandanya mereka sudah melaporkan, tapi tidak diproses,” ujarnya.

Brigadir Yuli juga menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di awal video, ia mengutip pernyataan Listyo, “Yang berani mengkritik Polri akan menjadi sahabat Kapolri.”

Kemudian Brigadir Yuli Setyabudi menyebut dirinya menjalani sidang kode etik karena mengkritik Polri.

“Pernyataan itu hanya untuk umum atau untuk siapa. Persetujuan umum, kalau pernyataan itu untuk umum, saya yakin 90 persen tidak ada masyarakat yang berani mengkritik Polri,” ujarnya.

“Kenapa, misalnya saya jenderal, karena saya anggota Polri yang mengkritik anggota Polri yang suka memotong hak-hak anggota, sebaliknya saya kena kode etik, biarlah. Kalau ada yang menegur, otomatis masyarakat takut akan hukuman,” ujarnya.

Brigadir Yuli Setyabudi menjelaskan, konten yang mengkritik Polri dibuatnya, bukan untuk merusak nama baik dan citra institusi kepolisian.

Izin umum, konten saya bukan bertujuan menjatuhkan institusi, konten saya bertujuan menyadarkan oknum-oknum yang suka memotong hak anggota dan bersikap adil terhadap sesama anggota Polri, jelasnya.

Masih dalam video tersebut, Brigadir Yuli Setyabudi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menangani langsung kasus kode etik yang dialaminya akibat pengaduan oknum anggota Polri yang memotong hak anggota dan menelusuri anggaran secara langsung. di tempat kerjanya.

“Konten saya agar kita sebagai manusia bersikap adil dan tidak merampas hak sesama anggota Polri. Jika konten saya dikatakan hoax atau rekayasa, saya siap masuk PTDH atau dipecat dari jabatannya. lembaga itu,” tegasnya.

Polda Sulteng membantahnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Djoko Wienarno membantah pernyataan Brigadir Yuli Setyabudi yang mengaku mendapat sanksi kode etik karena mengkritik aparat kepolisian yang memotong hak anggota Polri.

“Tidak benar dalam beberapa kasus terkait Brigadir YS, dia dikenakan sidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/8).

Djoko pun membantah adanya pemotongan anggaran untuk Operasi Tinombala 2023 seperti yang disampaikan Brigadir Yuli Setyabudi dalam isinya.

Soal isi Brigadir YS soal pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023, itu tidak benar, tapi itu kebijakan Kapolres Sigi, tegasnya.

Menurut Djoko, akan terjadi penambahan anggota dalam Operasi Lilin Tinombala 2023 dari yang semula 50 anggota menjadi 173 anggota.

Penambahan tersebut dilakukan karena besarnya area dan potensi gangguan keamanan. Akibat penambahan tersebut, kata dia, anggaran operasional yang seharusnya untuk 50 anggota disalurkan kepada 173 anggota.

Djoko menjelaskan, penambahan anggota bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sepanjang masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami memastikan segala kebijakan yang diambil Polres Sigi telah melalui pertimbangan yang matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” jelasnya.

Terkait keluhan Brigadir Yuli Setyabudi, kata Djoko, pihaknya segera mengirimkan tim ke Polres Sigi untuk mendapatkan penjelasan. Tim yang diturunkan berasal dari Divisi Itwasda dan Propam Polda Sulteng.

Sebagai informasi, putusan pengadilan disiplin atau kode etik Brigadir YS terkait dengan kasus penipuan, perjudian online, melalaikan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan sewa mobil. Tidak ada putusan kode etik, karena mengkritik Polri,” dia menyimpulkan.

(mir/wis)