Batam, Pahami.id –
Mantan Narkotika Narkotika Narkotika Polisi Barelang Nanda’s Satria Compol diklaim sebagai hukuman mati dalam persidangan yang diadakan di PN BatamKepulauan Riau (Kepulauan Riau), Senin (5/26).
Tidak hanya terdakwa Satria, beberapa bawahannya termasuk publik sebagai pedagang juga didakwa dengan kematian, seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari 12 terdakwa yang diadili dalam kasus penjualan bukti metamfetamin, lima dari mereka didakwa dengan kematian. Lima terdakwa kemudian didakwa dalam hukuman penjara seumur hidup, dan dua lainnya dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mereka menerima klaim seperti itu sebagai hasil dari penjualan bukti kepada pedagang metamfetamin di Kampung Aceh, wajah kuning dengan inisial kami di mana kasus tersebut diturunkan pada Juli 2024.
“Tindakan terdakwa dikendalikan dan diancam oleh para penjahat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 paragraf (1) dari Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua JPU Alinaex Hasibuan saat membaca klaim tersebut.
Rincian permintaan jaksa penuntut untuk masing -masing terdakwa selain kompap Nanda Satria adalah sebagai berikut:
Mantan petugas polisi Barelang Satresnarkoba Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi dijatuhi hukuman mati. Kemudian Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto dan Ibn Ma’ruf Rambe didakwa seumur hidup.
Sementara itu, dua terdakwa umum yang memainkan peran sebagai pedagang, Aziz dan Dzulkifli, didakwa di penjara dan denda Rp 3,8 miliar dalam 7 bulan penjara.
Setelah membaca klaim satu -satu -satu terdakwa, ketua sesi Tiwik memberi penasihat hukum terdakwa kesempatan untuk membela atau memadamkan. Waktu pertahanan diberikan oleh ketua hakim pada sesi berikut yang dijadwalkan untuk Senin depan (2/6).
“Terdakwa dapat menyerahkan pembelaan tertulis. Rapat umum memberikan kesempatan hingga Senin, 2 Juni 2025. Terdakwa masih ditahan,” kata hakim.
Sebelumnya, terdakwa dan orang -orangnya di Jalur Polisi Barelang Satnarkoba ditangkap dan ditangkap di Propam Polisi Kepulauan Riau pada Agustus 2024.
Petugas polisi di Batam ditangkap berdasarkan keputusan pengembangan seorang perwira yang diduga bermain dengan pedagang metamfetamin di Kampung Aceh, wajah kuning dengan inisial kami di mana kasus tersebut diturunkan pada Juli 2024.
Terdakwa dan bawahan-total 10 orang di polisi dipecat sehubungan dengan kasus penjualan bukti metamfetamin-metamfetamin 1 kg.
(ARP/KID)