Berita TNI Buka Suara soal Aksi Intimidasi: Dukung Kebebasan Berpendapat

by
Berita TNI Buka Suara soal Aksi Intimidasi: Dukung Kebebasan Berpendapat


Jakarta, Pahami.id

Ditemukan menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mendukung kebebasan opini sebagai bagian dari nilai demokrasi diadopsi oleh rakyat Indonesia.

Markas besar TNI mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan aspirasi, pendapat, dan kritik mereka secara terbuka dan bertanggung jawab.

“TNI melihat bahwa ruang Demokrat harus dikelola oleh semua elemen negara, termasuk oleh pejabat negara, masyarakat sipil, dan lembaga -lembaga lainnya,” yang ditulis dalam siaran pers yang diterima dari Puspen TNI, Senin (5/26).


Sebelumnya, ada tuduhan intimidasi publik yang mengkritik undang -undang TNI ke jalur karier militer yang memasuki dunia publik. Dari tuduhan intimidasi yang dialami oleh siswa dari undang -undang Penggugat Universitas Islam Indonesia (UII) di Pengadilan Konstitusi kepada penulis opini artikel di momen.com.

TNI mengklaim bahwa partainya mematuhi prinsip netral dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya untuk melanggar suara publik. Selain itu, tugas utama TNI adalah untuk mempertahankan kedaulatan negara, integritas wilayah, dan untuk melindungi semua orang Indonesia, tidak mengganggu urusan politik praktis.

“Semua bentuk intimidasi kepada individu dan kelompok yang mengekspresikan pendapat mereka secara hukum dan damai adalah tindakan yang tidak sah,” kata siaran pers yang dicakup oleh Puspen TNI.

TNI juga mengajukan banding bahwa jika ada warga negara yang menderita intimidasi, stres, atau ancaman, maka langkah yang tepat akan segera melaporkannya ke polisi.

Petugas penegak hukum, lanjutnya, memiliki kekuatan untuk menyelidiki dan mengikuti laporan untuk mengungkapkan siapa yang dilakukan sebenarnya.

“Mari kita lihat hal yang sama seperti yang kita cari, menyelidiki, menemukan, siapa pelaku yang sebenarnya, jadi itu tidak saling mencurigai dan sempit, membingkai sudut satu lembaga,” katanya.

TNI juga mengundang masyarakat untuk terus menyadari upaya provokatif dan pendapat yang menyesatkan.

“Kami sangat menolak semua bentuk tuduhan yang diarahkan pada TNI tanpa bukti, data, fakta yang dapat diandalkan dan valid.

Sebelumnya, Ketua Parlemen Indonesia Ny. Maharani mengatakan dia akan bertanya kepada petugas penegak hukum (APH) sehubungan dengan tuduhan yang diterima oleh tiga fakultas mahasiswa hukum UII yang menggugat hukum.

“Kami akan menanyai petugas penegak hukum tentang siapa yang kemudian mengintimidasi, berdasarkan intimidasi, dan mengapa ini terjadi,” Mrs.

Nyonya menjelaskan bahwa langkah itu diambil sebagai pembicara Parlemen Indonesia karena dia hanya tahu dari wartawan.

“Saya juga menemukannya dari media, tetapi jika itu seperti itu, maka kita akan melihat apa (artinya, ed.) Intimidasi,” jelas putri bungsu dari Presiden kelima Ri Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, tiga siswa FH UII yang merupakan pelamar untuk Tes resmi hukum nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (hukum TNI) didakwa dengan intimidasi setelah dikunjungi oleh orang asing.

Aplikasi untuk tes resmi mereka telah terdaftar di Pengadilan Konstitusi (MK) dengan nomor pendaftaran 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025.

Selain itu, ada lusinan tindakan hukum lain yang terkait dengan undang -undang TNI, baik tes formal dan tes material yang diadili di pengadilan konstitusional

(Dis/anak -anak)