Berita Ultra Petita Vonis Banding Bikin Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat

by


Jakarta, Pahami.id

Ultra Petita Hukuman banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada terdakwa Harvey Moeis Dia dijatuhi hukuman lebih dari sekadar keputusan di Pengadilan Korupsi Jakarta.

Panel Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta 20 tahun penjara terhadap Perwakilan PT Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi mengelola perdagangan komoditas timah dalam lisensi bisnis pertambangan (IUP) di TBK TBK 2015-2022 dan Kejahatan Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan itu jauh di luar klaim (Ultra Petita) Jaksa penuntut yang ingin Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Harvey sebelumnya hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara di Pengadilan Korupsi Jakarta karena jaksa penuntut untuk mengajukan banding.


“Meningkatkan kejahatan terhadap terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun penjara dan denda RP1 miliar dengan alokasi jika denda tidak dibayar selama 8 bulan penjara,” kata Ketua Banding di PT DKI Jakarta, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis (13/2).

Dalam banding Pengadilan Tinggi DKI, Harvey juga dijatuhi hukuman kejahatan tambahan dalam bentuk tugas untuk membayar biaya penggantian Rp420 miliar dalam 10 tahun penjara.

Hukuman penjara 20 tahun jika terjadi kerugian negara adalah kejahatan maksimum yang ditetapkan dalam Undang -Undang Korupsi Korupsi (Korupsi). Lebih banyak hukuman dari itu

Nomor Kasus: 1/pid.sus-tpk/2025/pt DKI diperiksa dan diadili oleh ketua panel Handilat Halananto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragi dan Hotma Maya Marbun. PENGGANAN BADIARTO PENGGANTIAN.

Untuk menurunkan keputusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan mencerahkan. Kondisi kondisi ini, yang merupakan tindakan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tindakan Harvey dianggap menyakiti rakyat karena korupsi sedang dilakukan ketika ekonomi sulit.

“Melting: Tidak ada,” kata Hakim.

Sebelumnya, panel Panel Pengadilan Korupsi (Pengadilan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) menjatuhkan Harvey dengan kejahatan 6,5 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam 6 bulan di panel hakim. Dia juga dijatuhi hukuman membayar penggantian RP210 miliar 2 tahun.

Semua aset Harvey yang terkait dengan kasus ini telah diputuskan oleh hakim untuk merebut negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Jaksa mengajukan banding atas hukuman pertama yang jauh dari keadilan. Dalam klaimnya, jaksa penuntut ingin Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam satu tahun penjara dan penggantian RP210 miliar dalam enam tahun penjara.

Ma meninggalkan masyarakat untuk menilai

Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan bahwa publik akan mengevaluasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperburuk hukuman Harvey Moeis hingga 20 tahun penjara.

Dia mengatakan karena hakim terbatas untuk mengomentari kasus yang sedang berlangsung atau diselesaikan. Dengan demikian, Yanto menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat mengomentari perbandingan Harvey et al tentang fase banding.

“Hakim juga dilarang [perkara] Orang yang berlari atau tidak ya, masalahnya adil atau tidak bagi orang tersebut untuk mengevaluasinya, “kata Yanto di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/13).

(Ryn/mnf/anak)